DPRD Kaltim Soroti Utang Rp820 Miliar Kukar, Bupati Sebut untuk Selamatkan Arus Kas

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Pimpinan DPRD Kalimantan Timur memimpin Rapat Dengar Pendapat yang menyoroti pinjaman Rp820 miliar Pemkab Kukar di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda. (Humas DPRD Kaltim)


Samarinda, SISIKOTA.COM — Pinjaman Rp820 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke PT Bankaltimtara mendapat sorotan DPRD Kalimantan Timur. Dewan mengingatkan adanya risiko gagal bayar jika pengelolaannya tidak dilakukan secara hati-hati, sementara Pemkab Kukar menyebut langkah itu diambil untuk menyelamatkan arus kas daerah.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim bersama Bankaltimtara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai pinjaman dengan nilai besar itu harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas.

“Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, potensi gagal bayar tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga bisa memicu persoalan administratif hingga memengaruhi penilaian terhadap pengelolaan fiskal.

Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, juga menyoroti proses pengambilan keputusan pinjaman yang dinilai perlu lebih transparan dan melibatkan DPRD secara kelembagaan.

“Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menilai pinjaman tersebut memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi dan membutuhkan skema mitigasi yang jelas.

“Harus ada skema mitigasi yang terukur agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegasnya.

DPRD Kaltim dalam rapat tersebut meminta Bankaltimtara menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, hingga skema mitigasi risiko dalam waktu tiga hari. Pengawasan terhadap pinjaman itu juga disebut akan terus dilakukan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan pinjaman tersebut diambil sebagai langkah untuk mengatasi tekanan arus kas daerah.

Bupati Kukar menjelaskan, pinjaman digunakan untuk memenuhi kewajiban mendesak, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kewajiban kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan.

“Pinjaman ini untuk memperlancar arus kas. Kami tidak ingin ada kewajiban yang tertunda, terutama menjelang Lebaran,” ujarnya dalam wawancara pada 31 Maret 2026.

Ia menyebut langkah tersebut juga bertujuan menjaga perputaran ekonomi masyarakat agar tidak terganggu, terutama di tengah tekanan ekonomi dan potensi penurunan daya beli.

Pemkab Kukar menegaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang wajib dilunasi dalam satu tahun anggaran, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga mengklaim telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pihak terkait lainnya sebelum mengambil keputusan tersebut.

Sebagai bagian dari strategi pengembalian, Pemkab Kukar menyatakan akan mengendalikan belanja daerah secara ketat sambil menunggu pencairan Dana Kurang Salur dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp3 triliun.

Selain itu, Kukar disebut memiliki penyertaan modal sekitar Rp600 miliar di Bankaltimtara, yang dinilai menjadi salah satu dasar optimisme dalam memenuhi kewajiban pinjaman tersebut.

Meski demikian, DPRD Kaltim menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman itu akan terus dilakukan untuk memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keuangan daerah.

Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final terkait polemik pinjaman tersebut, sementara DPRD masih menunggu dokumen lanjutan dari pihak terkait untuk ditelaah lebih lanjut. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

pinjaman Rp820 miliar kukar