Kategory
Info Daerah,
08-07-2025 11:17:37
Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto, memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait sengketa lahan di Kecamatan Loa Kulu antara warga dan PT MHU, Selasa (8/7/2025).
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Sengketa lahan antara warga Kecamatan Loa Kulu dan PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali menjadi sorotan hangat, memunculkan gelombang keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Warga mengaku lahan yang mereka miliki mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pertambangan, bahkan ada yang menuduh lahannya diambil alih tanpa izin resmi. Situasi ini memicu ketegangan yang sudah berlangsung lama, namun belum menemukan titik temu.
Menanggapi eskalasi konflik tersebut, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (8/7/2025). Pertemuan ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari perwakilan warga yang terdampak, manajemen PT MHU, hingga instansi teknis terkait, termasuk aparat pemerintah daerah. Tujuannya adalah menghimpun informasi komprehensif sekaligus mencari titik terang atas perbedaan klaim yang selama ini menghambat penyelesaian.
Dalam forum tersebut, warga bersikukuh bahwa mereka tidak pernah melepas hak atas tanah secara resmi. Mereka menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan, sehingga menganggap aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut sebagai pelanggaran. Sebaliknya, pihak PT MHU menyatakan semua prosedur pembebasan lahan telah ditempuh sesuai ketentuan hukum, termasuk adanya dokumen yang mereka klaim sah. Perbedaan versi ini membuat pembahasan berlangsung alot, mengingat keduanya memegang narasi masing-masing tanpa titik kesepahaman.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menekankan pentingnya pembuktian yang didasarkan pada dokumen legal, bukan sekadar klaim lisan. “Yang kita perlukan adalah dokumen yang jelas, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya usai rapat. Menurutnya, konflik seperti ini tidak akan selesai jika hanya mengandalkan asumsi atau penjelasan sepihak.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kukar merekomendasikan kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar untuk segera melakukan verifikasi dokumen kepemilikan tanah. Verifikasi ini diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang kuat, sekaligus menghindari potensi konflik lanjutan di lapangan. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum dan diterima oleh semua pihak yang bersengketa.
Meski proses verifikasi ini diyakini akan memakan waktu, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus. Bagi masyarakat Loa Kulu, penyelesaian yang adil menjadi harapan utama agar lahan mereka dapat terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merugikan, sementara bagi perusahaan, kejelasan status lahan akan menjadi landasan beroperasi tanpa hambatan hukum. (nur/adv)
Tags:
DPRD Kukar
pertambangan
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu