Kategory
Info Daerah,
22-06-2026 16:30:15
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancarai terkait pengelolaan Perumahan Eks Tanjung Mangkurawang. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – DPRD Kutai Kartanegara menilai penghuni Perumahan Eks Tanjung di Kelurahan Mangkurawang tidak dapat sepenuhnya dibebani tunggakan sewa lama. Penilaian itu muncul karena DPRD melihat ada kelalaian dalam pengelolaan administrasi aset daerah tersebut.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat terkait pengelolaan dan penyewaan Perumahan Eks Tanjung Mangkurawang. Menurutnya, tunggakan yang muncul sejak 2016 hingga 2025 tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengelolaan oleh pemerintah daerah.
“Dalam rapat tadi kami memutuskan bahwa memang terdapat kelalaian dari pemerintah daerah dalam pengelolaan Perumahan Eks Tanjung yang saat ini ditempati oleh masyarakat,” ujar Ahmad Yani usai rapat dengar pendapat, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Ahmad Yani, persoalan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan aset daerah. Dalam rentang 2016–2025, banyak penghuni disebut tidak melakukan pembayaran sewa karena kendala administrasi, seperti tidak adanya tagihan resmi maupun perjanjian sewa yang jelas.
“Karena kondisi tersebut, kami memahami dan mengakui bahwa masyarakat memang tidak dapat dibebani untuk membayar tunggakan pada periode itu,” katanya.
Ahmad Yani berharap pemerintah daerah memiliki pandangan yang sama. Ia menilai warga tidak seharusnya menanggung penuh kewajiban yang timbul akibat lemahnya pengelolaan administrasi pada masa lalu.
Meski demikian, DPRD menegaskan pembayaran sewa tetap harus diberlakukan secara tertib mulai Januari 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, tarif sewa yang berlaku saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Mulai Januari 2026 dan seterusnya, penghuni tidak boleh lagi tidak membayar. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati, tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan dan itu wajib dibayarkan,” ujarnya.
Untuk memudahkan penghuni, DPRD membuka opsi pembayaran secara bertahap atau dicicil. Namun, kewajiban pembayaran tahun berjalan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Ahmad Yani juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali besaran tarif sewa. Sebab, hasil penilaian aset disebut menunjukkan tarif ideal dapat mencapai sekitar Rp975 ribu per bulan. Namun, DPRD meminta kebijakan tarif tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi penghuni.
Selain soal tunggakan dan tarif, DPRD menekankan pentingnya penataan administrasi pemanfaatan rumah. Penghuni diminta memiliki dokumen yang sah sebagai dasar menempati aset daerah tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta menjalankan kewajiban pemeliharaan kawasan, termasuk perbaikan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Termasuk jalan lingkungan, drainase, sarana olahraga, masjid, dan berbagai fasilitas lainnya harus dibenahi oleh pemerintah kabupaten. Tidak boleh ada aset daerah yang dibiarkan terbengkalai dan tidak terurus,” katanya.
Ahmad Yani menilai Perumahan Eks Tanjung Mangkurawang merupakan aset daerah yang perlu dikelola secara tertib. Dengan pengelolaan yang jelas, aset tersebut dapat memberi manfaat bagi penghuni sekaligus mendukung pendapatan asli daerah.
SISIKOTA.COM masih berupaya meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kukar terkait tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat tersebut, termasuk sikap pemerintah daerah terhadap tunggakan sewa periode 2016–2025. (rry)
Tags:
Ahmad Yani
DPRD Kukar
Ketua DPRD Kukar
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu