DPRD Kukar Usulkan Perda LGBT, Sanksi Tegas dan Rehabilitasi Jadi Fokus Utama

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Muhammad Idham, memberikan keterangan kepada awak media mengenai urgensi pembentukan Perda larangan dan penanganan praktik LGBT di Kukar, Senin (15/9/2025). (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan dan penanganan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar). Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk menjaga nilai agama, kesehatan masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari perilaku yang dinilai menyimpang.

“Karena LGBT itu sudah pasti melanggar agama dan juga berbahaya, salah satunya dari sisi penyakit. Ini harus kita cegah,” tegas Idham saat ditemui di Kantor DPRD Kukar, Senin (15/9/2025).

Ia menilai, Kukar dapat mencontoh beberapa daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan Perda terkait LGBT. Dengan adanya aturan, masyarakat memiliki dasar hukum untuk melapor jika menemukan praktik yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan sosial. “Itu kan beberapa daerah kita lihat ada itu Perda LGBT. Artinya, pada saat ada warga mengetahui itu kan nanti bisa lapor,” ujarnya.

Idham menekankan pentingnya pencegahan sejak dini melalui jalur pendidikan. Sekolah, terutama yang berbasis asrama, dianggapnya rawan memunculkan perilaku menyimpang jika tidak diimbangi dengan edukasi dan pengawasan ketat. “Mereka pisah dengan yang cewek, gabung sama cowok semua, itu memang bahaya sekali kalau tidak ada sosialisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai Perda LGBT nantinya tidak hanya perlu mengatur sanksi sebagai efek jera, tetapi juga menyediakan mekanisme rehabilitasi. Pemerintah daerah didorong menyiapkan program pembinaan khusus bagi individu yang terlanjur terjerumus, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi lebih baik. “Nanti sama pemerintah supaya yang memang sudah terjangkit ini bisa rehabilitasi. Itu bagus. Mereka bisa rehabilitasi para LGBT,” tuturnya.

Idham menutup dengan peringatan bahwa persoalan LGBT berpotensi menimbulkan dampak lebih luas apabila tidak segera dicegah. “Kalau itu dibiarkan saja, bisa mendatangkan musibah untuk kita semua. Musibahnya bisa macam-macam,” pungkasnya. (nur)

Iklan sisikota.com

Tags:

DPRD Kukar