Dua Pekan Pengejaran Pencuri Kotak Amal di Sangasanga, Satu Polisi Terluka Saat Penangkapan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Seorang pria berinisial EDS (35), tersangka kasus pencurian uang kotak amal di Masjid Fathul Muin, Sanga Sanga, diamankan di Polsek Sanga Sanga setelah dua pekan pengejaran oleh Unit Reskrim dan Intelkam. (Istimewa)


Sangasanga, SISIKOTA.COM - Polsek Sangasanga, jajaran Polres Kutai Kartanegara, menangkap seorang pria berinisial EDS (35) yang diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Fathul Muin, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga. Penangkapan dilakukan setelah dua pekan pengejaran dan sempat terjadi insiden yang menyebabkan satu anggota polisi mengalami luka ringan.

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Blade oranye-hitam, masuk ke dalam masjid, merusak dua gembok pengaman, dan mengambil uang dari kotak amal. Nilai uang yang diambil diperkirakan antara dua hingga tiga juta rupiah.

“Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor, merusak gembok kotak amal, dan mengambil uang yang diperkirakan dua sampai tiga juta rupiah,” kata Kapolsek Sangasanga AKP Muhamad Zulhijah.

Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangasanga menelusuri pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penelusuran dilakukan hingga ke wilayah Palaran, Kota Samarinda, tempat pelaku diketahui tinggal.

Pada Sabtu (25/10/2025), petugas sempat mendeteksi keberadaan pelaku kembali di Sangasanga. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan mendorong salah satu anggota polisi hingga terjatuh. Pengejaran dilanjutkan beberapa hari setelahnya.

Pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, EDS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut uang hasil pencurian telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Palaran pada 2019. Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Zulhijah.

Barang bukti yang disita polisi meliputi dua gembok rusak, satu buff hitam, kaus putih, celana jeans biru, satu motor Honda Blade KT 2787 BAD, satu kotak amal besar warna hijau, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

EDS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek Sanga Sanga mengapresiasi kerja Unit Reskrim dan Intelkam serta laporan warga yang membantu proses penangkapan. “Kami mengimbau masyarakat tetap peduli terhadap keamanan lingkungan, termasuk di tempat ibadah,” ujarnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

sangasanga