Kategory
Info Daerah,
06-01-2026 10:55:42
**Keterangan Foto:** Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat dengar pendapat bersama warga, instansi teknis, dan perwakilan terkait untuk membahas aduan banjir yang merendam rumah warga di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, serta tindak lanjut penanganan drainase di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (5/1/2026). (Istimewa)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Sengketa batas wilayah yang menyeret 12 sertifikat warga serta banjir yang merendam tujuh rumah di Samboja mendorong DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turun tangan melalui dua rapat dengar pendapat (RDP) terpisah, Senin (5/1/2026).
RDP pertama membahas aduan masyarakat terkait batas wilayah Desa Bukit Raya, Desa Tanjung Batu, dan Desa Perjiwa. Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus Sudarsono menyampaikan bahwa forum tersebut belum menemukan titik temu atas persoalan batas wilayah yang berdampak pada kepastian kepemilikan lahan warga.
“Dalam rapat ini memang belum ditemukan titik temu. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat DPRD bersama instansi terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan,” ujar Agustinus.
Ia menambahkan, persoalan 12 sertifikat warga yang menjadi objek sengketa akan ditindaklanjuti melalui pengukuran ulang bersama pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan status lahan.
Usai RDP tersebut, Komisi I DPRD Kukar kembali menggelar RDP lanjutan untuk menindaklanjuti keluhan warga RT 03 Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja. Dalam forum itu, warga menyampaikan banjir yang kerap melanda tujuh rumah selama empat bulan terakhir, yang diduga dipicu tersumbatnya parit induk sungai akibat pembangunan pengembangan wisata pantai.
RDP lanjutan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar Wandi menghasilkan kesepakatan awal. Pihak pengembang menyatakan komitmen untuk membuka kembali parit alami yang menjadi penyebab banjir dalam waktu satu minggu.
“Hari ini kita lakukan mediasi. Alhamdulillah, telah disepakati parit alami akan dibuka kembali dalam minggu ini,” jelas Wandi.
Selain itu, Komisi I DPRD Kukar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan instansi terkait akan melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi drainase di lokasi. DPRD juga akan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan pengembang.
“Jika perizinan belum lengkap, kami minta pengembang segera mengurus izin-izin yang diperlukan, termasuk IMB dan AMDAL. Apabila tidak dipenuhi, tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wandi.
Dua persoalan tersebut menegaskan bahwa sengketa administrasi wilayah dan dampak pembangunan tidak hanya berhenti pada meja rapat, tetapi langsung memengaruhi kepastian hukum dan kualitas hidup warga di Kutai Kartanegara. (*)
Tags:
DPRD Kukar
Kecamatan Samboja
Samboja
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu