Forum IUP-IKN Sebut 15.080 Pekerja Tambang Berpotensi Terdampak Perizinan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Sejumlah alat berat tampak terparkir di area pertambangan di sekitar wilayah penyangga IKN. (Bobby/sisikota.com)


Samboja, SISIKOTA.COM – Belasan ribu pekerja tambang di wilayah lingkar Ibu Kota Nusantara masih menunggu kepastian proses perizinan. Forum Komunikasi IUP-IKN menyebut sekitar 15.080 tenaga kerja berpotensi terdampak jika persoalan perpanjangan izin usaha pertambangan tidak segera mendapat kejelasan.

Perwakilan Pekerja Perusahaan, Gendut Supriyanto, mengatakan dampak tertahannya aktivitas sejumlah perusahaan tidak hanya dirasakan pekerja tambang. Menurutnya, perputaran ekonomi di sekitar wilayah operasional perusahaan juga ikut terpengaruh, mulai dari warung, mes, katering, jasa laundry, hingga transportasi karyawan.

Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat, dari sekitar 15.080 tenaga kerja yang berpotensi terdampak, sebanyak 1.070 orang disebut sudah merasakan dampaknya sejak awal 2026. Jika dihitung bersama keluarga pekerja, forum memperkirakan dampaknya dapat meluas hingga 50.000 sampai 60.000 jiwa.

“Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang,” ujar Gendut.

Menurut Gendut, mayoritas pekerja yang bergantung pada aktivitas perusahaan merupakan warga lokal Kalimantan Timur. Ia menyebut porsi pekerja lokal di setiap perusahaan berkisar 60 hingga 80 persen.

Selama ini, pendapatan para pekerja ikut menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar. Ketika aktivitas perusahaan berkurang, kata dia, usaha kecil dan vendor lokal yang selama ini menjadi bagian dari rantai pendukung ikut merasakan dampaknya.

Dampak tersebut disebut dirasakan di sejumlah wilayah, antara lain Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, hingga Loa Kulu. Vendor lokal seperti penyedia air minum, katering, serta angkutan karyawan juga disebut ikut terpengaruh.

Gendut mengaku khawatir tekanan ekonomi yang berlangsung lama dapat memunculkan persoalan sosial baru di masyarakat. Ia menyebut daya beli warga di sekitar wilayah terdampak ikut menurun seiring berkurangnya aktivitas perusahaan.

Keresahan itu membuat sejumlah warga ikut hadir dalam pertemuan Forum IUP-IKN, meski awalnya pertemuan tersebut hanya ditujukan untuk perwakilan pekerja.

“Mereka juga berharap tambang ini segera beroperasi kembali, karena dampaknya ke masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dampak serupa juga dirasakan pelaku usaha tambang. Wakil Kepala Teknik Tambang PT Globalindo Inti Energi, Rizal Aspriani, mengatakan persoalan perizinan di kawasan lingkar IKN tidak lagi sebatas kekhawatiran.

“Ini sudah bukan isu lagi, tetapi sudah menjadi kenyataan saat ini,” ujar Rizal.

Rizal menjelaskan, PT Globalindo Inti Energi memegang IUP seluas sekitar 3.300 hektare di Muara Jawa dan Sanga-Sanga. Hampir seluruh wilayah IUP tersebut, kata dia, kini masuk dalam kawasan Otorita IKN.

Izin perusahaan masih berlaku hingga 2029. Namun, proses perpanjangan harus mulai disiapkan pada 2027. Tahun tersebut disebut menjadi titik krusial bagi perusahaan karena kepastian perpanjangan IUP akan menentukan kelanjutan aktivitas operasional.

“Kalau dampak yang lebih besar kemungkinan akan mulai kami rasakan pada 2027,” katanya.

Untuk saat ini, perusahaan disebut belum melakukan PHK. Jumlah tenaga kerja masih dipertahankan hampir 300 orang, termasuk kontraktor. Namun, Rizal mengakui produksi sudah dikurangi karena perusahaan harus menyesuaikan area kerja dan mempercepat penyelesaian blok tambang yang masih bisa dikerjakan.

Menurut Rizal, kendala utama muncul dari proses perizinan berjenjang. Setiap pengajuan, termasuk izin Tempat Penampungan Sementara atau TPS, kini harus melalui sistem yang berkaitan dengan IKN. Durasi izin juga disebut menyesuaikan batas waktu OIKN, bukan lagi lima tahun seperti sebelumnya.

Di tingkat forum, upaya mencari kepastian telah dilakukan sejak awal 2026. Koordinator Forum Komunikasi IUP-IKN, Suharto Pawelloi, mengatakan forum telah mengirim surat kepada Presiden dengan tembusan ke Kementerian Sekretariat Negara dan kementerian teknis.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui dialog bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, hingga Otorita IKN.

“Mudah-mudahan pertemuan di sana menjadi ketuk palu keberhasilan perjuangan kami,” kata Suharto.

Ia menegaskan, forum dibentuk untuk memperjuangkan kepastian bagi masyarakat yang terdampak, terutama pekerja dan usaha pendukung di sekitar wilayah tambang.

“Niat baik kami adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya yang terdampak,” tambahnya.

Suharto menjelaskan, forum dibentuk dengan struktur sederhana. Setiap pemegang IUP menunjuk satu perwakilan untuk membawa aspirasi dari lapangan ke forum, kemudian menyampaikan kembali perkembangan perjuangan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kami tidak mungkin mendatangi masyarakat satu per satu. Karena itu setiap perwakilan IUP menyampaikan hasilnya di wilayahnya,” jelas Suharto.

Menurut forum, salah satu kendala utama muncul pada sistem Online Single Submission atau OSS yang mensyaratkan rekomendasi OIKN dalam proses perizinan. Di sisi lain, menurut Gendut, dalam audiensi yang pernah diikuti forum, OIKN disebut menyampaikan bahwa kewenangan sektor pertambangan tidak berada pada lembaga tersebut.

Kondisi itu membuat forum mendorong adanya Surat Keputusan Bersama atau SKB antar-kementerian. SKB tersebut diharapkan dapat menjembatani Undang-Undang Minerba dengan aturan khusus IKN, sehingga proses perpanjangan IUP memiliki kepastian hukum.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Juli 2026 di IKN. Gendut menyebut para pekerja siap hadir dalam jumlah besar jika diperlukan, namun tetap memilih menunggu proses dan menjaga ketertiban.

“Mau 5.000 karyawan siap, mau 10.000 karyawan juga siap,” ujarnya.

Di tengah proses pembangunan IKN, ribuan pekerja tambang dan keluarga mereka kini menunggu kepastian atas kelanjutan aktivitas perusahaan yang disebut terdampak proses perizinan. Forum IUP-IKN berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan agar persoalan tersebut tidak semakin berdampak pada pekerja dan ekonomi lokal di sekitar wilayah tambang. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Delineasi IKN