Gaji Nakes di Kukar Turun dari Rp3,5 Juta ke Rp1,3 Juta Usai Konversi ke PPPK Paruh Waktu

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Suasana rapat Komisi I DPRD Kutai Kartanegara bersama perwakilan tenaga kesehatan dan OPD terkait dalam pembahasan skema gaji PPPK paruh waktu, Senin (24/11/2025). (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Penurunan pendapatan dialami puluhan tenaga kesehatan setelah beralih menjadi PPPK paruh waktu di Kukar. Dari sebelumnya menerima sekitar Rp3,5 juta per bulan, mereka kini hanya memperoleh Rp1,3 juta. Situasi ini mendorong mereka mengajukan keluhan ke DPRD Kukar pada Senin, 24 November 2025.

Audiensi digelar di Ruang Komisi I DPRD. Para nakes menyampaikan bahwa perubahan status kerja berimbas pada penghasilan yang tidak sebanding dengan beban tugas. Mereka menunjukkan rincian pendapatan lama dan baru saat menyampaikan keluhan kepada pimpinan dewan.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memimpin pertemuan tersebut. Ia menyebut persoalan ini perlu ditangani melalui skema pendapatan tambahan di unit layanan kesehatan.
“Masa iya seorang tenaga medis digaji Rp1.300.000. Sebelum menjadi PPPK paruh waktu, rata-rata gaji mereka Rp3.500.000 ke atas,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, unit BLUD di puskesmas dan rumah sakit dapat menjadi opsi penutup kekurangan pendapatan. Ia menilai pekerjaan nakes paruh waktu tidak jauh berbeda dari tenaga penuh waktu.
“Jika tidak ditangani, persoalan ini bisa berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat,” kata dia.

DPRD berencana memanggil Dinas Kesehatan serta pengelola BLUD untuk membahas penataan pendapatan. Koordinasi dilakukan bersamaan dengan pembahasan regulasi PPPK paruh waktu di tingkat nasional.

Ahmad Yani menyebut perubahan undang-undang PPPK yang tengah diproses DPR RI dapat mempengaruhi status kerja tenaga kesehatan.
“Jika undang-undangnya keluar, itu langkah terbaik supaya tidak ada lagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Pertemuan ditutup dengan pencatatan aduan dan rencana tindak lanjut lintas instansi. Evaluasi pendapatan nakes masih menunggu pembahasan bersama pemerintah daerah dan BLUD. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Ahmad Yani

DPRD Kukar

Ketua DPRD Kukar

nakes kukar