Gudang Sabu 500 Gram Dibongkar Polsek Muara Kaman, Bandar Utama Kabur dan Jadi Buronan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar, uang tunai, dan telepon genggam yang diamankan dalam pengungkapan jaringan narkoba lintas kabupaten oleh Polsek Muara Kaman. (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM — Polsek Muara Kaman membongkar gudang penyimpanan narkoba di Desa Muara Bengkal Ulu, Kutai Timur, dengan barang bukti lebih dari 500 gram sabu. Dalam operasi tersebut, bandar utama berinisial Awin berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan sehari sebelumnya di wilayah Kutai Kartanegara. Polisi awalnya mengamankan tersangka H (38) di Desa Menamang Kanan pada Senin (13/4/2026) sore.

Dari rumah H, petugas menemukan 20 poket sabu seberat 6,54 gram yang disembunyikan di sela atap pintu masuk rumah walet miliknya. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan A (39) yang berperan sebagai perantara.

Dari hasil pemeriksaan, jaringan kemudian mengarah ke wilayah perusahaan sawit di Kecamatan Sebulu. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WITA, petugas bergerak ke Mess RPK Distrik 32 PT Surya Hutani Jaya (SHJ) dan mengamankan tersangka SF (35).

Di kamar SF, polisi menemukan 65 poket sabu siap edar seberat 25,7 gram yang disimpan dalam kaleng wafer. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan alat hisap.

Pengembangan berlanjut hingga ke Kutai Timur. Pada Selasa (14/4/2026) subuh, tim bergerak ke Desa Muara Bengkal Ulu untuk memburu pemasok utama yang diketahui berinisial Awin.

Namun, saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak berada di lokasi dan berhasil melarikan diri. Meski demikian, penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan keluarga pelaku mengungkap keberadaan gudang penyimpanan narkoba.

Dari dalam kamar, petugas menemukan 10 bal sabu dengan berat 512,48 gram, dua paket tambahan seberat 10,53 gram, serta dua paket ganja seberat 19,01 gram.

Secara keseluruhan, dalam rangkaian operasi ini polisi mengamankan sabu dengan berat kotor lebih dari 550 gram dari beberapa lokasi berbeda.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pengejaran terhadap tersangka Awin masih terus dilakukan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” ujarnya.

Saat ini, tiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

muara kaman