Hanya Enam Pasar di Kukar di Bawah Disperindag, Penataan Pedagang Luar Pasar Libatkan OPD dan Kecamatan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah (kanan), menegaskan perlunya pengaturan jam operasional pedagang di luar pasar resmi agar aktivitas jual beli lebih tertib. (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Aktivitas pedagang yang menjamur di luar kawasan pasar resmi kini menjadi sorotan serius. Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar), Sayid Fathullah, menegaskan perlunya penataan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, pengelolaan pedagang yang berjualan di luar area pasar tradisional tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Disperindag. Hal itu merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga kelurahan dan desa. “Disperindag ini kan mengelola pasar pedagang yang berada di dalam pasar. Kalau sudah di luar pasar, itu ada tanggung jawab bersama beberapa OPD, termasuk kecamatan, kelurahan, maupun desa,” jelas Sayid.

Ia mencontohkan, fenomena serupa terjadi di kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan, di mana pedagang kerap meluber hingga ke bahu jalan dan menimbulkan kemacetan. Karena itu, salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan adalah pengaturan jam operasional pedagang di luar area pasar. “Himbauan kami kepada kecamatan atau desa yang punya pasar seperti itu, jam operasionalnya harus diatur dan diperketat. Misalnya cukup dua atau tiga jam saja, setelah itu selesai dan area bersih kembali. Kita tidak melarang orang jualan, hanya perlu pengaturan yang jelas,” tegasnya.

Sayid juga menekankan bahwa Disperindag memiliki kewenangan penuh hanya terhadap enam pasar resmi di Kukar yang berada di bawah pengelolaan langsung dinas. Di pasar-pasar tersebut, pedagang wajib membayar retribusi serta memiliki surat sewa-menyewa. “Kalau di luar pasar, itu bukan kewenangan Disperindag. Yang diatur adalah pedagang di dalam pasar, karena mereka sudah terikat dengan retribusi dan administrasi resmi,” ujarnya.

Dengan adanya koordinasi lintas instansi, Sayid berharap persoalan penataan pedagang di luar pasar bisa diselesaikan tanpa harus merugikan pedagang maupun mengganggu masyarakat sekitar. “Kalau ada aturan jam yang jelas, masyarakat juga tahu kapan waktunya berbelanja dan pedagang bisa tetap berjualan tanpa harus menimbulkan masalah baru,” tutupnya. (nur/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Disperindag Kukar