Insentif Guru Honorer Kukar Tunggu Perbaikan Data, Pemkab Targetkan Cair Sebelum Iduladha

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri. (harry/sisikota)


Tenggarong, SISIKOTA.COM — Anggaran insentif guru honorer non-ASN dan non-PPPK di Kutai Kartanegara disebut sudah tersedia. Namun, pencairannya masih menunggu perbaikan data penerima dan penataan regulasi setelah program tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan pemerintah daerah tetap berupaya agar insentif tersebut bisa dibayarkan sebelum Lebaran Iduladha. Saat ini, Pemkab Kukar masih menindaklanjuti sejumlah saran dan rekomendasi dari BPK.

“Insentif guru honor ini menjadi salah satu lokus pemeriksaan dari BPK. Karena itu kami masih menunggu saran-saran yang diberikan oleh BPK,” ujar Aulia, Rabu (13/5/2026).

Aulia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada data penerima yang perlu dirapikan. Menurutnya, validasi data menjadi penting agar penyaluran insentif benar-benar diterima pihak yang berhak.

“Ada data-data yang tidak clear. Bahkan ada yang namanya tidak masuk penerima, tetapi ikut menerima,” katanya.

Pemkab Kukar kini fokus merapikan data bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Aulia menegaskan pemerintah daerah tidak berniat menunda atau menghapus pembayaran insentif guru honorer.

“Uangnya sudah ada, sudah standby. Kami berupaya membayar ini sebelum Lebaran Haji,” tegasnya.

Selain persoalan data, Aulia menyebut dasar regulasi pencairan juga perlu ditata kembali. Ia menjelaskan, pembayaran insentif sebelumnya masih mengacu pada Peraturan Bupati tahun 2012.

Menurut Aulia, peraturan tersebut belum sepenuhnya mengatur sejumlah kondisi penerima di lapangan. Salah satunya terkait pembayaran insentif kepada kepala sekolah yang dalam praktiknya telah dilakukan sejak 2023.

“Kalau membayar sesuatu yang tidak ada payung regulasinya, tentu itu harus dirapikan. Kita tidak ingin nanti guru-guru justru diminta mengembalikan uang yang sudah diterima,” jelasnya.

Aulia mengatakan penataan administrasi dan regulasi dilakukan untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses penyaluran dana. Dengan dasar hukum yang lebih jelas, pencairan diharapkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia meminta guru honorer non-ASN dan non-PPPK tidak khawatir terhadap hak mereka. Pemkab Kukar, kata dia, tetap berkomitmen menyalurkan insentif kepada penerima yang memenuhi kriteria.

“Kalau itu memang hak Anda, insya Allah akan diberikan. Tapi bagi yang ternyata tidak memenuhi kriteria, kemungkinan akan dihentikan,” tutup Aulia.

Saat ini, pencairan insentif guru honorer di Kukar masih menunggu penyelesaian perbaikan data dan penataan dasar regulasi. Pemkab Kukar menargetkan pembayaran dapat dilakukan sebelum Iduladha apabila seluruh tahapan administrasi telah dinyatakan lengkap. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

aulia rahman basri

Bupati Kukar

bupati kutai kartanegara

insentif guru