Insentif Guru Swasta Jadi Temuan, Kepastian Pengembalian Masih Menunggu Pemeriksaan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara Akbar Haka memberikan keterangan mengenai pemeriksaan penyaluran insentif guru dan kepala sekolah swasta tahun anggaran 2025. (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Pemeriksaan terhadap penyaluran insentif bagi guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara masih berlangsung. Karena itu, kewajiban pengembalian dana dan pihak yang bertanggung jawab belum dapat disimpulkan.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kukar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, serta perwakilan sekolah swasta pada Rabu, 22 Juli 2026.

Rapat digelar untuk membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemberian insentif kepada guru dan kepala sekolah non-ASN pada 2025.

Sejumlah penerima mengaku khawatir setelah muncul pembahasan mengenai kemungkinan pengembalian dana yang telah diterima.

Salah satunya Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan, Ibrahim. Ia mengatakan telah dimintai keterangan oleh Inspektorat mengenai penerimaan insentif tersebut.

Menurut Ibrahim, dalam pemeriksaan itu disampaikan bahwa dasar hukum pemberian insentif menjadi salah satu persoalan yang sedang ditelaah.

“Penjelasan yang kami terima, persoalannya karena dasar hukum pemberian tunjangan tersebut dinilai belum jelas. Sedangkan kami hanya menerima apa yang diberikan pemerintah,” katanya.

Namun, Ibrahim mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai jumlah dana yang harus dikembalikan.

Ia juga sebelumnya mengatakan pembayaran insentif tidak diterimanya secara penuh selama 12 bulan. Jumlah bulan dan nilai keseluruhan yang masuk masih perlu dicocokkan dengan riwayat transfer serta dokumen penetapan penerima.

Ibrahim menyebut nominal insentif kepala sekolah non-ASN berada di kisaran Rp2,5 juta sebelum pajak. Setelah pajak, nilainya disebut sekitar Rp2,4 juta.

Angka tersebut masih perlu diverifikasi karena belum disertai dokumen pembayaran dalam keterangan yang diterima redaksi.

Menurut Ibrahim, dana yang diterimanya telah digunakan sebagai tambahan penghasilan pribadi dan bukan untuk kebutuhan operasional sekolah.

Ia berharap pemerintah tidak langsung membebankan kewajiban pengembalian kepada penerima sebelum diketahui pihak yang menyusun kebijakan, menetapkan penerima, dan mengesahkan pembayaran.

DPRD minta pemeriksaan dituntaskan

Anggota Komisi IV DPRD Kukar Akbar Haka mengatakan pemberian insentif pada awalnya dimaksudkan untuk membantu kesejahteraan guru dan kepala sekolah swasta.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut kemudian menjadi bagian dari temuan BPK dan pemeriksaan lanjutan Inspektorat.

“Niat pemerintah saat itu sebenarnya baik, yaitu memberikan bantuan kepada guru dan kepala sekolah swasta. Namun, dalam pelaksanaannya dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga menjadi temuan BPK,” kata Akbar, Kamis, 23 Juli 2026.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Akbar berdasarkan pembahasan dalam RDP. Inspektorat belum mengumumkan kesimpulan resmi mengenai dasar hukum, kesalahan administratif, maupun tanggung jawab setiap pihak.

Akbar mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juli 2026. DPRD meminta seluruh pihak tidak mendahului hasil pemeriksaan dengan menyimpulkan bahwa seluruh penerima wajib mengembalikan dana.

“Sampai pemeriksaan selesai, kami belum bisa menyimpulkan apa yang sebenarnya terjadi. Masih ada sejumlah hal yang sedang didalami,” ujarnya.

Menurut Akbar, pemeriksaan juga perlu menelusuri proses penganggaran, penetapan daftar penerima, periode pembayaran, rekening penyaluran, serta otorisasi setiap transaksi.

Ia tidak merinci bentuk indikasi maupun rekening yang sedang diperiksa. Karena itu, informasi tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.

DPRD mendorong pemerintah mengevaluasi mekanisme pemberian insentif agar program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN dapat tetap berjalan dengan dasar hukum, prosedur, dan pengawasan yang lebih jelas.

Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan status pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, dan ada atau tidaknya kewajiban pengembalian dana. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

guru kukar

insentif guru