Kategory
Info Daerah,
19-06-2026 12:38:10
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menjelaskan tindak lanjut temuan BPK terkait pembayaran honor di lingkungan Pemkab Kukar. Inspektorat masih mendalami temuan tersebut, sementara sebagian dana disebut telah dikembalikan secara bertahap. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Inspektorat Kutai Kartanegara masih mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembayaran honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Dalam proses tindak lanjut tersebut, sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta disebut telah dikembalikan secara bertahap.
Sekretaris Daerah Kukar yang juga Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono, mengatakan pendalaman dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Inspektorat saat ini berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan substansi temuan dan data yang perlu ditindaklanjuti.
“Memang ada temuan dari BPK, tetapi sekarang ada rekomendasi dari BPK yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut,” ujar Sunggono usai menghadiri pelantikan Majelis Daerah KAHMI Kukar, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Sunggono, proses pemeriksaan masih berjalan sehingga Pemkab Kukar belum dapat menyampaikan secara rinci jenis pembayaran honor, jumlah pihak yang terkait, maupun nilai keseluruhan temuan tersebut.
“Saat ini prosesnya sedang berjalan. Inspektorat berkoordinasi dengan BPK untuk mencari tahu lebih dalam substansi dari temuan yang dimaksud. Jadi sekarang tim sedang bekerja,” katanya.
Ia menyebut sebagian dana yang berkaitan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, nilai keseluruhan dana yang telah disetor masih dalam proses pencatatan dan verifikasi.
“Kalau dari temuan itu, sekarang masih berproses. Kemarin ada sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta yang sudah dikembalikan,” ujarnya.
Sunggono menjelaskan, proses pengembalian dilakukan melalui beberapa jalur administrasi. Sebagian bukti setoran disampaikan kepada Inspektorat, sementara sebagian lainnya melalui perangkat daerah terkait.
“Mereka melakukan pengembalian secara bertahap. Jadi sampai saat ini masih terus berproses,” kata Sunggono.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang lebih serius, Sunggono menegaskan Pemkab Kukar akan menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya manipulasi data atau pelanggaran aturan dalam proses pembayaran honor.
“Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi,” tegasnya.
Pemkab Kukar masih menunggu hasil pendalaman Inspektorat dan koordinasi dengan BPK sebelum mengambil langkah lanjutan. Hingga kini, pemerintah daerah belum memastikan perangkat daerah maupun pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Redaksi Sisikota masih berupaya meminta penjelasan dari BPK Perwakilan Kalimantan Timur dan BPKAD Kukar mengenai substansi temuan, nilai keseluruhan dana, serta tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan. (rry)
Tags:
Sunggono
sunggono sekda kukar
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu