Kategory
Politik,
30-08-2026 00:13:00
Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani (kiri) dan anggota DPRD Kukar Akbar Haka (kanan). Nama Akbar disebut masuk dalam usulan calon pengganti Ahmad Yani, tetapi belum ada keputusan resmi DPP PDI Perjuangan. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Isu pergantian Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani kembali mencuat. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar, Sugeng Hariyadi, menyebut nama Akbar Haka masuk dalam usulan terkait calon pengganti. Namun, belum ada keputusan resmi mengenai pergantian tersebut.
Sugeng mengatakan dirinya tidak mengetahui secara terperinci perkembangan proses pergantian Ketua DPRD Kukar. Ia hanya mengetahui nama Akbar Haka telah masuk dalam usulan terkait calon pimpinan DPRD.
“Masalah pergantian itu tidak begitu detail saya mengetahui. Tetapi dalam konteks dari sebuah usulan, Akbar itu diusulkan dalam sebuah ketentuan, dalam persyaratan untuk usul pimpinan,” kata Sugeng saat diwawancarai melalui telepon, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Sugeng, masuknya nama Akbar Haka dalam usulan belum dapat dipahami sebagai penetapan. Waktu pergantian maupun sosok yang akan ditunjuk masih menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
“Jadi, status itu ganti kapan dan siapa, saya tidak tahu,” ujarnya.
Sugeng mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari partai mengenai pergantian Ahmad Yani ataupun nama yang akan ditetapkan sebagai penggantinya.
“Sampai saat ini saya selaku Ketua Fraksi juga belum mendapatkan suatu imbauan ataupun pemberitahuan yang terkait pergantian dan siapa yang mengganti. Saya tidak tahu, saya juga belum tahu,” katanya.
Sugeng menjelaskan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar tidak mengambil keputusan mengenai pergantian Ketua DPRD. Menurutnya, fraksi sebelumnya hanya meneruskan kepada partai tuntutan yang disampaikan sejumlah organisasi masyarakat dan aliansi.
“Pembahasan di fraksi terkait dengan pergantian beliau, kami hanya memberikan suatu laporan atas tuntutan teman-teman ormas,” jelasnya.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk dipertimbangkan sesuai mekanisme internal partai.
“Nah, itu sudah saya sampaikan dan serahkan tuntutan mereka ke DPP,” ungkap Sugeng.
Ia menegaskan keputusan mengenai pergantian Ketua DPRD Kukar tidak berada di tingkat fraksi. Fraksi hanya dapat menyampaikan laporan atau usulan, sedangkan penetapan menjadi kewenangan DPP.
“Kami hanya memberikan suatu usulan, tetapi segala keputusannya kita serahkan ke DPP,” tegasnya.
Sugeng mengaku telah menanyakan perkembangan proses tersebut kepada DPP. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu mekanisme dan proses administrasi yang berjalan.
Menurutnya, apabila pergantian mulai diproses, partai memiliki tahapan internal yang perlu dilalui sebelum keputusan ditetapkan.
Terkait peluang Akbar Haka menggantikan Ahmad Yani, Sugeng mengatakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar akan mengikuti keputusan partai apabila penunjukan telah ditetapkan secara resmi.
“Kalau terkait Akbar penggantinya, kalau memang ditunjuk oleh partai, saya rasa partai sudah mempertimbangkan yang terbaik,” ujarnya.
Dengan demikian, nama Akbar Haka saat ini baru disebut masuk dalam usulan terkait calon pengganti Ketua DPRD Kukar. Kepastian mengenai pergantian Ahmad Yani dan sosok yang akan menggantikannya masih menunggu keputusan resmi DPP PDI Perjuangan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Akbar Haka masih dilakukan, tetapi belum memperoleh tanggapan. (rry/bby)
Tags:
Ahmad Yani
akbar haka
DPRD Kukar
Ketua DPRD Kukar
PDI Perjuangan
pdi-p kukar
PDIP
PDIP Kukar
19 jam yang lalu
20 jam yang lalu
22 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu