Jalur Domisili Gantikan Zonasi, Disdikbud Kukar Sempurnakan Aturan SPMB SMP

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh. (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Perubahan istilah dari zonasi menjadi jalur domisili di seleksi penerimaan murid baru tingkat SMP di Kukar bukan sekadar soal nomenklatur. Di baliknya, terdapat upaya memperjelas arah kebijakan dan memperhalus pemahaman publik tentang sistem distribusi peserta didik berdasarkan tempat tinggal.

Mulai 18 hingga 20 Juni 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara menggelar tahap kedua proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tahap ini difokuskan pada jalur domisili—istilah baru yang menggantikan istilah zonasi yang selama ini digunakan dalam sistem penerimaan siswa.

“Sekarang kita menggunakan istilah jalur domisili, bukan lagi zonasi. Secara prinsip masih sama, tetapi penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas konteks dan pengaturan wilayah penerimaan,” terang Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, pada Jumat (20/06/2025).

Perubahan istilah ini merupakan bagian dari penyempurnaan regulasi yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026. Meskipun konsep dasarnya tetap mengutamakan penerimaan berdasarkan alamat tempat tinggal, penggunaan istilah “domisili” dinilai lebih tepat dalam menjelaskan sistem yang berlaku.

Jalur domisili digelar selama tiga hari, dan hasil seleksi akan diumumkan pada 21 Juni 2025. Siswa yang lolos diwajibkan melakukan daftar ulang pada 1 dan 2 Juli langsung di sekolah tujuan.

Sebelum ini, tahap pertama pendaftaran telah dibuka melalui jalur prestasi—baik akademik maupun non-akademik—pada 10 hingga 13 Juni 2025. Hasilnya diumumkan pada 14 Juni dan proses daftar ulang dilaksanakan pada 16 dan 17 Juni.

Tahun ini, Disdikbud Kukar juga memberikan fleksibilitas tambahan kepada sekolah untuk merespons dinamika pendaftaran. Setiap sekolah diberi kewenangan menambah alokasi kuota hingga 10 persen untuk jalur yang dianggap paling membutuhkan.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi sekolah untuk merespons kebutuhan di wilayahnya masing-masing, terutama jika ada lonjakan pendaftar pada jalur tertentu,” jelas Emy.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Disdikbud Kukar dalam pemerataan akses pendidikan, dengan menyesuaikan sistem seleksi agar lebih adaptif terhadap realitas lapangan, terutama jumlah dan sebaran peserta didik di tiap kecamatan. (rb/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Disdikbud Kukar