Jaringan Sabu Desa Separi Terungkap, Polisi Sita Barang Bukti Lebih dari 8 Gram

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Tiga tersangka kasus peredaran sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (18/10/2025) dini hari. (Dok. Polres Kukar)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Malam di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, seharusnya tenang seperti biasa. Namun di balik gelapnya jalan desa itu, tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara tengah memburu rantai kecil peredaran sabu yang diam-diam tumbuh di sana.

Pengungkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Pemuda dan Jalan Batu Alam. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak 15 Oktober 2025. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Suyoko kemudian memantau pergerakan tiga orang yang diduga terlibat dalam transaksi sabu.

Sekitar pukul 00.05 WITA, Sabtu (18/10/2025), petugas mengamankan tersangka pertama berinisial D, 38 tahun. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu seberat 0,48 gram. Saat diinterogasi, D mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama A yang tinggal di kawasan yang sama.

Berdasarkan keterangan itu, polisi segera bergerak. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas menangkap dua orang lain, AR dan A, di pinggir jalan. Saat diamankan, AR sempat membuang bungkusan tisu berisi sabu seberat 0,49 gram yang akhirnya dijadikan barang bukti.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah A. Dari lokasi itu, polisi menemukan 26 paket sabu siap edar dengan berat total 8,12 gram. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang dan kotak handphone. Selain sabu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiganya ditangkap secara beruntun berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

separi

Kecamatan Tenggarong Seberang

Tenggarong Seberang