Kategory
Info Daerah,
14-11-2025 12:13:59
Salah satu lubang bekas tambang di wilayah Kutai Barat yang dilaporkan belum direklamasi oleh warga dan JATAM Kaltim. (Dok. Jatam Kaltim)
Samarinda, SISIKOTA.COM – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana lingkungan terkait tidak dilaksanakannya reklamasi lubang bekas tambang di Kabupaten Kutai Barat. Laporan tersebut disampaikan JATAM bersama warga Kampung Gleo Asa pada 19 Juni 2025.
Dalam laporannya, JATAM menyebut perusahaan pemegang izin tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut telah menghentikan kegiatan setelah izinnya berakhir pada 21 Desember 2023. Namun, menurut JATAM, tiga lubang bekas tambang masih terbuka dan belum dilakukan reklamasi.
Analisis geospasial yang disampaikan JATAM memperkirakan luas bukaan lahan mencapai sekitar 37,5 hektare, sementara tiga lubang eks tambang diperkirakan seluas total 6,4 hektare. JATAM menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu sumber air masyarakat dan meningkatkan risiko longsor di sekitar lokasi.
“Kewajiban reklamasi harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak tidak ada aktivitas pertambangan,” ujar JATAM dalam keterangan tertulis. Mereka merujuk Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang.
Hingga pertengahan November 2025, JATAM menyebut belum menerima perkembangan resmi dari Kejati Kaltim terkait laporan tersebut. JATAM menyatakan pelapor telah diminta memberikan keterangan tambahan dan titik koordinat lokasi, tetapi gelar perkara yang dijanjikan belum dilakukan.
Redaksi telah berupaya meminta tanggapan dari perusahaan pemegang izin tambang yang dilaporkan, namun belum memperoleh respons hingga berita ini diterbitkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kasus ini menambah daftar dugaan kelalaian reklamasi tambang di Kalimantan Timur yang dilaporkan kelompok masyarakat dan masih menunggu tindak lanjut penegakan hukum. (*)
Tags:
jatam kaltim
kutai barat
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu