Kategory
Info Daerah,
20-04-2026 19:02:57
Ketua PusHAM-MT Universitas Mulawarman, Musthafa, menyampaikan pandangan terkait isu hak asasi manusia dan demokrasi di Samarinda, Senin (20/4/2026). (Istimewa)
Samarinda, SISIKOTA.COM — Pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi massa pada 21 April menuai kritik dari kalangan akademisi Universitas Mulawarman (Unmul). Langkah pengamanan tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi menimbulkan kesan bahwa aspirasi warga dipandang sebagai ancaman.
Kritik itu disampaikan Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Unmul melalui pernyataan resmi yang diterbitkan Senin (20/4/2026).
Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, menyebut pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru dapat menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat.
“Pemasangan kawat berduri dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum merupakan langkah berlebihan. Ini dapat membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan bagian sah dari demokrasi,” ujarnya.
Menurut dia, hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Negara tidak hanya wajib menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak kebebasan berpendapat warga negara,” katanya.
PusHAM-MT menilai pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dipandang sebagai pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Menurut lembaga tersebut, pemerintah daerah seharusnya lebih mengedepankan ruang dialog dan fokus pada substansi tuntutan masyarakat, dibanding membangun penghalang fisik di area kantor pemerintahan.
“Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol pengamanan berlebihan,” ujar Musthafa.
Dalam pernyataannya, PusHAM-MT menyampaikan tiga poin utama, yakni penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa tindakan intimidatif, serta pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.
Mereka juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meninjau kembali pola pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pemasangan kawat berduri tersebut. Aksi 21 April disebut akan diikuti sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat dari berbagai daerah di Kaltim dengan membawa sejumlah tuntutan kebijakan daerah. (*)
Tags:
universitas mulawarman
Unmul
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu