Kategory
Info Daerah,
18-04-2026 18:18:59
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri memberikan keterangan kepada awak media terkait penempatan ASN dan PPPK di wilayah terpencil, di Pendopo Bupati Kukar, Jumat (18/4/2026). (Harry/sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menegaskan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak siap ditempatkan di wilayah terpencil dipersilakan mengundurkan diri. Sikap itu disampaikan menyusul adanya persoalan pegawai yang enggan bertugas di daerah pelosok setelah dinyatakan lulus.
Menurut Aulia, penempatan di wilayah terpencil merupakan bagian dari konsekuensi sejak awal saat memilih formasi. Karena itu, pegawai yang telah menerima penugasan seharusnya menjalankan tanggung jawab sesuai kebutuhan daerah.
“Kalau memang tidak mau bertugas di sana, pilihannya sederhana, mengundurkan diri. Daripada tetap terdaftar tapi tidak menjalankan tugas,” ujarnya saat diwawancarai di Pendopo Bupati Kukar, Jumat (18/4/2026).
Ia menilai, langkah tersebut justru lebih adil karena formasi yang kosong dapat kembali diusulkan untuk diisi tenaga lain yang benar-benar siap bekerja di lokasi penempatan.
Aulia juga menyoroti masih kurangnya tenaga pengajar dan tenaga kesehatan di sejumlah wilayah terpencil. Menurutnya, kondisi itu salah satunya dipicu permintaan pindah ke wilayah perkotaan setelah penempatan awal.
“Di sana ada masyarakat yang juga membutuhkan pelayanan. Kalau tidak ada guru atau tenaga kesehatan, tentu harus kita pikirkan solusinya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kukar, lanjut dia, tengah menyiapkan sejumlah kebijakan alternatif untuk mengatasi kekurangan tenaga di daerah. Salah satunya melalui program Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) bagi tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan.
Ke depan, skema serupa juga tidak menutup kemungkinan diterapkan bagi tenaga pengajar atau profesi lain yang dibutuhkan di wilayah pelosok.
Selain itu, Aulia meminta ASN maupun PPPK yang memilih mengundurkan diri agar menyampaikan alasan secara objektif. Keterangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk diteruskan ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Alasan itu penting sebagai bahan evaluasi, baik dari sisi kebijakan, kesejahteraan, maupun sistem penempatan ke depan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga pemerataan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil yang membutuhkan kehadiran tenaga profesional secara langsung. (*)
Tags:
PPPK Kukar
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu