Kategory
Info Daerah,
03-09-2026 14:50:00
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki ranah pidana. Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam satu perkara yang ditangani Polres Kukar.
Berdasarkan keterangan resmi Polda Kalimantan Timur per 25 Agustus 2026, Polres Kukar menangani satu perkara karhutla yang telah masuk tahap penyidikan dengan dua tersangka.
Dalam pembaruan berikutnya, Polda Kaltim mencatat Polres Kukar menangani delapan perkara karhutla sepanjang Agustus 2026. Namun, pembaruan tersebut tidak merinci tahapan penanganan masing-masing perkara ataupun perubahan jumlah tersangka di Kukar.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar akan ditindak apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan dan memenuhi unsur pidana.
“Pak Kapolda sudah mengeluarkan maklumat terkait dengan proses pembakaran atau pembukaan lahan yang digunakan dengan cara membakar ini,” ujar Aulia saat ditemui, Selasa (1/9/2026).
Menurut Aulia, ketika ditemukan kebakaran, pemerintah bersama tim gabungan terlebih dahulu memprioritaskan pemadaman agar api tidak meluas. Setelah api berhasil dikendalikan, kepolisian melakukan identifikasi untuk mencari penyebab kebakaran.
“Kalau kami ketika terjadi api, langkah pertama yang kita lakukan adalah bagaimana apinya cepat padam. Setelah itu, pihak Polres akan melakukan proses identifikasi,” katanya.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah kebakaran dipicu unsur kesengajaan, aktivitas pembukaan lahan, atau faktor lainnya. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan lokasi dan penggunaan lahan.
“Apakah ini dilakukan secara sengaja atau tidak. Polres akan bekerja sama dengan kami dan OPD terkait. Misalnya terjadi di perkebunan, kita bersama Dinas Perkebunan melakukan proses identifikasi,” jelas Aulia.
Ia menyebut proses penegakan hukum telah berjalan terhadap sejumlah kejadian karhutla. Namun, Aulia tidak memerinci lokasi perkara, identitas tersangka maupun perkembangan proses hukumnya.
Secara keseluruhan, Polda Kaltim menangani 34 perkara karhutla sepanjang Agustus 2026. Sebanyak 10 perkara telah masuk tahap penyidikan dengan sembilan tersangka, sedangkan 24 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Dari jumlah tersebut, Polres Kukar dan Polres Paser menjadi dua wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, masing-masing delapan perkara.
Kepolisian mengingatkan masyarakat, pemilik lahan, dan badan usaha agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rry/bby)
Tags:
karhutla
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu