Kategory
Info Daerah,
13-10-2025 10:54:06
Petugas Polsek Tenggarong bersama tersangka kasus pencurian iPhone di parkiran minimarket Jalan Pesut, Tenggarong, setelah berhasil diamankan di Samarinda. (Dok. Polsek Tenggarong)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Langit sore di Tenggarong mulai berwarna jingga ketika seorang ibu muda memarkir mobilnya di depan sebuah minimarket di Jalan Pesut. Ia hanya berniat sebentar—membeli kebutuhan rumah tangga sebelum pulang. Di kursi belakang, anaknya yang berusia tiga tahun duduk tenang, memegang iPhone milik sang ibu untuk bermain gim.
Sebelum sempat keluar dari mobil, seorang pria berjaket merah mendekat. Ia meminta uang dengan alasan tak jelas. Sang ibu menolak dan segera masuk ke minimarket setelah mematikan mesin mobil. Pintu dikunci, tapi jendela belakang dibiarkan sedikit terbuka agar udara masuk untuk anaknya.
Sepuluh menit kemudian, usai belanja, ia kembali ke parkiran. Anak kecil itu menyambutnya dengan wajah cemas. “Tadi hp-nya diambil orang, Bu. Orang yang tadi minta uang itu,” katanya pelan. Seketika suasana sore yang biasa berubah jadi gugup dan panik. Ponsel hitam itu benar-benar hilang.
Pelapor segera menuju Polsek Tenggarong untuk membuat laporan. Dari pengaduan itu, polisi mulai menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. “Korban melapor bahwa pelaku sebelumnya sempat datang meminta uang. Dari keterangan anak korban, ciri-ciri pelaku cocok dengan orang yang terekam kamera,” kata Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso, S.H.
CCTV memperlihatkan pria berjaket merah dan topi abu berjalan menjauh dari parkiran usai kejadian. Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong kemudian melakukan penyelidikan hingga ke arah Samarinda. “Sekitar pukul sembilan pagi keesokan harinya, pelaku berhasil kami amankan di kawasan Jalan A.W. Sjahranie, Samarinda,” ujar IPTU Budi.
Pelaku diketahui berinisial D, berusia 42 tahun, dan bekerja sebagai karyawan BUMN. Saat ditangkap di Masjid Al-Muhajirin, petugas menemukan ponsel iPhone 12 hitam, jaket merah, dan topi abu—barang-barang yang identik dengan rekaman CCTV.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami amankan bersama barang bukti,” tambah Kapolsek. Dari pemeriksaan, D mengaku melihat kesempatan ketika sang ibu meninggalkan anaknya di dalam mobil. Ia tidak mengenal korban, dan tindakannya murni spontan.
Polisi menjerat D dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Barang bukti telah disita dan penyidikan dilanjutkan untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Kasus ini selesai cepat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tapi meninggalkan catatan yang dalam: tentang kelengahan yang sekejap, kejahatan yang muncul dari kesempatan, dan keberanian seorang anak kecil yang tanpa sadar menjadi saksi kunci dalam pengungkapan pencurian di parkiran minimarket Tenggarong. (bby)
Tags:
kecamatan tenggarong
Tenggarong
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu