Kategory
Info Daerah,
28-10-2025 10:57:15
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Khaliq (tengah), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan sikap “lepas tangan” Kanwil terhadap kasus hibah Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, di Samarinda, Senin (27/10/2025). (Bobby Lolowang/Sisikota.com)
Samarinda, SISIKOTA.COM - Polemik dugaan korupsi dana hibah Rp7,9 miliar untuk proyek peningkatan jalan di kompleks Asrama Haji Embarkasi Balikpapan kini merembet ke ranah kelembagaan. Setelah salah satu media massa memberitakan bahwa Kanwil Kemenag Kaltim “lepas tangan” terhadap kasus itu, lembaga tersebut akhirnya buka suara.
Dalam konferensi pers di Samarinda, Senin (27/10/2025), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Abdul Khaliq, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghindari tanggung jawab. Ia menyebut, secara struktur, UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan bukan berada di bawah kewenangan Kanwil, melainkan langsung di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.
“Asrama Haji itu unit di bawah Dirjen PHU pusat. Kami hanya pengguna layanan pelaksana ibadah haji setiap tahun, bukan atasan mereka,” ujar Khaliq di hadapan awak media. “Jadi bukan ranah kami menjawab hal teknis terkait kasus itu.”
Khaliq juga menyampaikan bahwa audit keuangan di seluruh lingkungan Kemenag dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, bukan oleh Kanwil di daerah. Menurutnya, peran Kanwil bersifat koordinatif dan umum, tidak mencakup pengawasan teknis terhadap satuan kerja yang berstatus pusat.
“Kami tidak pernah menyatakan lepas tangan. Tapi secara aturan, kami memang tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan dana hibah di UPT tersebut,” ujarnya.
Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyoroti sikap diam Kemenag Kaltim saat kasus dugaan korupsi di UPT Asrama Haji mencuat. Dalam berita itu, Kanwil disebut enggan memberi tanggapan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada UPT, yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Dalam penjelasan tertulis yang dibagikan kepada media, Kanwil Kemenag Kaltim mengutip sejumlah regulasi untuk memperjelas posisi hukumnya. Di antaranya PMA Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji, serta PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag. Berdasarkan aturan itu, disebutkan bahwa UPT Asrama Haji berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen PHU.
Namun, di sisi lain, regulasi yang sama juga menempatkan Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kemenag di provinsi, dengan tugas melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan tugas kementerian di wilayahnya. Fungsi ini membuat batas antara “tidak berwenang langsung” dan “tidak bertanggung jawab sama sekali” menjadi area abu-abu yang kini banyak dipertanyakan publik.
Proyek peningkatan jalan di lingkungan Asrama Haji Balikpapan sendiri berasal dari hibah APBD Perubahan Kaltim 2022. Berdasarkan data LPSE Kemenag, nilai pagu proyek tersebut sebesar Rp3,56 miliar, dimenangkan oleh CV Silla Jaya dengan kontrak senilai Rp2,78 miliar. Hibah itu disebut disalurkan langsung dari Pemprov Kaltim ke UPT Asrama Haji, tanpa melalui Kanwil.
Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menetapkan dua tersangka berinisial SW dan MK dalam kasus ini. Keduanya diduga menyelewengkan sebagian dana hibah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari Kementerian Agama RI maupun Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait mekanisme penyaluran hibah daerah kepada satuan kerja pusat tersebut. Proses penyidikan di Kejari Balikpapan masih berlanjut. (bby)
Tags:
Kanwil Kemenag Kaltim
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu