Kebun Sawit dan Pisang Hancur, Petani Handil Baru Desak Ganti Rugi dari Perusahaan Tambang

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Rapat dengar pendapat antara perwakilan kelompok tani dan pemerintah daerah difasilitasi di ruang Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Senin (13/10/2025). (Dok Humas Protokol & Publikasi Set DPRD Kukar)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Di tepian Kecamatan Samboja, hamparan kebun yang dulu hijau kini menyisakan tanah gersang. Sejak alat berat melintas akhir tahun lalu, sebagian lahan yang menjadi tumpuan hidup warga Handil Baru dan Sanipah berubah rupa.

Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Pondok Mano mengaku kehilangan sumber penghidupan akibat aktivitas tambang batu bara milik PT Mitra Indah Lestari (PT MIL). Lahan itu telah mereka garap sejak 2016, menjadi tempat menanam pisang, sawit, singkong, dan sayuran untuk dijual di pasar sekitar Samboja.

“Kami sudah bertani di situ sejak 2016. Tapi pada 10 November 2023, perusahaan masuk dan merusak kebun kami,” ujar Sugianis, salah satu anggota kelompok tani, Senin (13/10/2025).

Dalam forum yang sama, Joni, perwakilan petani Handil Baru, menyampaikan keluhan warga yang merasa nilai kompensasi tidak sepadan dengan kerugian yang mereka alami. “Beberapa warga memang menolak kesepakatan kompensasi awal karena nilainya tidak sesuai kerugian di lapangan,” ujarnya.

Upaya hukum sempat ditempuh, namun laporan warga ke kepolisian tidak dapat diproses karena mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan. Para petani kemudian meminta pendampingan organisasi masyarakat dan melaporkan kasus tersebut ke DPRD Kutai Kartanegara.

Komisi I DPRD Kukar memfasilitasi pertemuan seluruh pihak melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/10/2025). Dalam rapat itu, DPRD menyebut persoalan lahan melibatkan tiga pihak: kelompok tani, pemilik lahan legal, dan PT Mitra Indah Lestari. Sengketa ini diperkirakan mencakup delapan hingga sepuluh hektare area garapan.

Kuasa hukum PT Mitra Indah Lestari, Akbar, menegaskan bahwa aktivitas tambang dilakukan di lahan yang telah memiliki dasar hukum jelas. “Perusahaan berpegang pada legalitas lahan milik pihak ketiga, yang secara sah telah dibebaskan sebelum kegiatan tambang dimulai,” ujarnya dalam forum.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi, menyebut masalah ini berlarut karena status kepemilikan yang tumpang tindih. “Masalah ini sebenarnya sudah lama, hanya saja belum ada titik temu karena menyangkut status kepemilikan lahan,” ucapnya.

Komisi I memberikan waktu satu minggu bagi para pihak untuk berkomunikasi langsung dan mencari solusi secara kekeluargaan. “Kalau dalam satu minggu belum ada hasil, kami akan adakan RDP kembali,” kata Wandi.

Anggota Komisi I lainnya, Desman Minang Endianto, meminta agar perusahaan bersikap lentur dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Perusahaan harus membayar tanam tumbuh masyarakat dengan rasa kemanusiaan, terlepas dari persoalan legalitas,” tegasnya.

Hingga kini, penyelesaian konflik masih menunggu hasil pertemuan lanjutan yang difasilitasi DPRD. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

pertambangan

Samboja