Kejari Kukar Dalami Temuan BPK, Pengembalian Kerugian Tak Hapus Pidana

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, saat diwawancarai usai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Kukar, Rabu, 1 Juli 2026. Kejari Kukar mulai mendalami temuan BPK di lingkungan Pemkab Kukar. (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara mulai mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Pendalaman dilakukan untuk melihat apakah temuan tersebut hanya berkaitan dengan persoalan administrasi atau mengandung unsur tindak pidana.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan temuan BPK menjadi pemicu awal bagi kejaksaan untuk menelusuri lebih jauh dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Firdaus usai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Kukar, Rabu, 1 Juli 2026.

“Terkait perkembangan informasi yang kami terima, Kejaksaan bekerja bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Informasi tersebut memang kami monitor, namun temuan BPK hanya menjadi trigger atau pemicu untuk melakukan pendalaman,” ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, kejaksaan akan menelaah apakah dalam temuan tersebut terdapat unsur mens rea atau niat jahat sejak awal. Unsur itu menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan sebelum menentukan apakah sebuah perkara dapat mengarah pada tindak pidana.

“Apabila nantinya memang ditemukan unsur mens rea atau niat jahat sejak awal, maka tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Firdaus menegaskan pengembalian kerugian negara atau daerah tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.

“Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, apabila unsur pidananya terpenuhi, proses hukum tetap dapat berjalan meskipun telah dilakukan pengembalian,” tegasnya.

Ia menyebut Kejari Kukar sudah mulai melakukan langkah pendalaman, termasuk meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak. Namun, Firdaus belum membeberkan secara rinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan karena prosesnya masih berada pada tahap awal.

“Kami akan menindaklanjuti informasi yang kami peroleh. Saat ini kami sudah mulai bekerja, hanya saja belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman,” ujarnya.

Firdaus menjelaskan, kejaksaan terlebih dahulu akan membedakan apakah persoalan dalam temuan BPK tersebut merupakan kesalahan administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Yang kami lihat adalah apakah persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea atau niat jahat. Kami akan melihat pola dan membangun konstruksi hukumnya terlebih dahulu,” jelasnya.

Dari proses tersebut, Kejari Kukar akan menentukan langkah hukum berikutnya. Firdaus memastikan seluruh informasi yang diterima akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Dari situ baru dapat ditentukan apakah perkara tersebut mengarah pada tindak pidana atau hanya persoalan administratif,” katanya.

Kejari Kukar menegaskan pendalaman masih berjalan dan belum dapat disimpulkan sebelum seluruh klarifikasi serta kajian hukum dilakukan. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

kejari kukar