Kejati dan Polisi Usut Dugaan Penyimpangan Disdikbud Kukar, Akademisi: Ruang Perkara Perlu Diperjelas

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini. (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Polres Kutai Kartanegara bersama Polda Kaltim tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pembayaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Uraian perkara yang disampaikan kedua institusi tampak bersinggungan pada pembayaran bagi tenaga non-ASN, tetapi belum dapat disimpulkan sebagai penyidikan atas perkara yang sama.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, mengatakan penyidikan oleh dua institusi dapat berjalan bersamaan apabila perkara atau subjek yang ditangani berbeda. Namun, ruang lingkup masing-masing penyidikan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi tumpang tindih.

“Kalau tampak beririsan, mungkin harus diperjelas terlebih dahulu. Kalau objeknya sama, orangnya sama, dan subjek tindak pidananya sama, itu pasti tidak bisa,” kata Orin saat diwawancarai, Kamis (6/8/2026).

Kejati Kaltim sebelumnya menggeledah Kantor Disdikbud Kukar pada 6 Juli 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN periode 2020–2025.

Dalam kegiatan itu, penyidik kejaksaan menyita dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik serta memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar. 

Secara terpisah, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar sebelumnya menyatakan kepolisian telah memulai penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor non-ASN sejak 2 Juli 2026. Penanganannya dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim melalui mekanisme joint investigation.

Penyidik kepolisian telah menyita dokumen Disdikbud Kukar yang berkaitan dengan pembayaran honor non-ASN periode 2023–2025. Penyelidikan tersebut kemudian berkembang dengan penggeledahan sebuah rumah di Tenggarong pada 5 Agustus 2026.

Orin menegaskan bahwa kemiripan latar perkara belum otomatis membuktikan adanya duplikasi penyidikan. Dua perkara dapat berkaitan atau berasal dari lingkungan yang sama, tetapi melibatkan orang yang berbeda.

“Bisa jadi kasusnya sama, tetapi orang yang disidik berbeda. Itu bisa juga terjadi,” ujarnya.

Menurut Orin, penanganan melalui satu pintu memiliki kelebihan apabila alur pembuktian dan saksi yang diperiksa berkaitan erat. Cara tersebut dapat mengurangi kemungkinan pemeriksaan atau pengumpulan bukti dilakukan berulang.

“Kalau satu pintu, bisa jadi alur bukti atau alur untuk memanggil saksi dan sebagainya tidak ada potensi untuk terduplikasi,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa kesamaan subjek yang disidik menjadi hal penting dalam menentukan apakah suatu penyidikan dapat dipisahkan.

“Kalau subjek tindak pidananya sama, harusnya satu saja. Penyidikannya tidak bisa dibagi,” tegas Orin.

Meski demikian, Orin tidak menyimpulkan bahwa Kejati Kaltim dan kepolisian saat ini pasti menangani perkara yang sama. Menurutnya, kesimpulan tersebut baru dapat dibuat setelah objek, rentang waktu, transaksi, dan pihak yang didalami masing-masing penyidik diketahui secara jelas.

Orin menilai aparat penegak hukum tetap dapat memberikan penjelasan umum kepada masyarakat tanpa membuka alat bukti ataupun materi pokok penyidikan.

“Informasi yang perlu dibuka kepada publik saya kira hal-hal yang sifatnya umum, misalnya dugaan pasal yang dikenakan dan terjadi pada rentang waktu tahun berapa. Selama tidak membuka materi yang substantif, itu seharusnya tidak apa-apa,” tuturnya.

Kejelasan mengenai batas masing-masing perkara dinilai penting agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya perebutan kewenangan atau duplikasi penyidikan. Penjelasan tersebut juga dapat disampaikan tanpa mengganggu kerahasiaan dan proses pembuktian yang masih berjalan. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

Disdikbud Kukar