Kepala Desa Jadwalkan Mediasi Lapangan untuk Sengketa Lahan Loa Raya

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Pertemuan mediasi sengketa lahan tambang di Balai Pertemuan Umum Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang dihadiri perwakilan DPRD Kukar, pemerintah desa, dan warga, Senin (14/7/2025). (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong Seberang, SISIKOTA.COM - Ketegangan kembali terasa di Balai Pertemuan Umum Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (14/7/2025). Di ruangan yang dipenuhi deretan kursi plastik dan meja berlapis taplak merah bermotif, warga, perwakilan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), dan pihak desa duduk berhadapan untuk membicarakan sengketa lahan tambang yang belum juga menemukan ujung penyelesaian.

Mediasi ini dihadiri tiga anggota Komisi I DPRD Kukar, yakni Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, dan Jamhari, ditambah anggota baru Anisa Mulia Utami. Mereka datang untuk mendengar langsung keluhan warga yang mengaku lahannya diserobot oleh penambang ilegal. Namun, pihak penambang belum memberikan penjelasan yang memuaskan.

“Hari ini belum ada penyelesaian yang jelas. Kami mendorong pengecekan ulang ke lokasi supaya posisi lahan yang disengketakan jelas,” ujar Desman. Menurutnya, verifikasi lapangan menjadi kunci agar klaim kedua pihak tidak simpang siur. Hasil pengukuran koordinat nantinya akan menjadi dasar kuat dalam menentukan hak kepemilikan.

Desman menegaskan, warga berhak menempuh jalur hukum jika mediasi berakhir buntu. Namun, ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal, dalam kondisi apa pun, tetap dilarang. “Kalau warga mau proses hukum, silakan saja. Tapi aktivitas tambang tanpa izin harus dihentikan,” tegasnya.

Kepala Desa Loa Raya, Martin, menyampaikan bahwa mediasi lapangan dijadwalkan pada Rabu (16/7/2025). Ia berharap pertemuan di lokasi dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait status lahan. “Mediasi lapangan ini untuk klarifikasi langsung. Desa netral, tidak berpihak ke pelapor atau terlapor,” kata Martin.

Ia juga mengingatkan warga agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum menjalin kerja sama dengan pihak penambang. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah terulangnya konflik serupa. “Selama ini warga baru datang ke desa setelah masalah muncul. Ini harus diubah supaya konflik bisa dicegah sejak awal,” tutupnya. (nur/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Kecamatan Tenggarong Seberang

pertambangan

Tenggarong Seberang