Kategory
Politik,
17-07-2025 13:46:14
Ilistrasi BUMD yang retak karena intervensi politik dan korupsi.
Samarinda, SISIKOTA.COM - Sepanjang 2004 hingga 2023, ratusan kasus korupsi menyeret nama-nama pejabat di lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tak hanya direksi dan komisaris, tetapi juga mereka yang memiliki hubungan politik kuat dengan kekuasaan lokal.
Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa pelaku korupsi bukan hanya berasal dari sektor birokrasi dan politik, tetapi juga dari entitas bisnis milik pemerintah daerah: BUMD. Dalam periode hampir dua dekade terakhir, BUMD tak lagi menjadi entitas usaha semata, melainkan juga ladang baru bagi penyimpangan kewenangan dan konflik kepentingan.
Transparency International Indonesia (TII) melalui riset bertajuk Transparency In Corporate Reporting (TRAC) BUMD 2023 menguatkan kekhawatiran ini. TII meneliti BUMD di lima provinsi—Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur—untuk menilai integritas dan transparansi kelembagaannya.
Hasilnya mengejutkan. Mayoritas BUMD di lima provinsi tersebut belum memiliki kebijakan antikorupsi yang jelas dan menyeluruh. Sistem pelaporan pelanggaran cenderung lemah, perlindungan terhadap pelapor nyaris absen, dan keterbukaan informasi internal perusahaan sangat terbatas.
Penilaian TII menggunakan enam indikator: komitmen antikorupsi, ruang lingkup kebijakan perusahaan, pengungkapan kebijakan internal, sistem pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor, pengaturan interaksi dengan politisi serta CSR, serta program pelatihan antikorupsi. Sebagian besar BUMD berada di bawah standar transparansi yang diharapkan.
Lebih dari itu, keterlibatan Politically Exposed Persons (PEP) atau individu yang memiliki koneksi kuat dengan kekuasaan politik menjadi perhatian serius. Banyak dari mereka menduduki posisi strategis di BUMD, membuka peluang intervensi politik dalam kebijakan bisnis dan arah investasi perusahaan daerah.
Menurut Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, fenomena ini mencerminkan teori korupsi klasik milik Robert Klitgaard:
Korupsi = Monopoli + Diskresi – Akuntabilitas.
“Ketika seorang pejabat memiliki kekuasaan tunggal, keleluasaan tanpa batas, dan tidak diawasi, di situlah korupsi lahir,” terang Herdiansyah dalam presentasinya.
Klitgaard bukan satu-satunya. Donald Cressey melalui teori Fraud Triangle menyebut bahwa korupsi tumbuh dari kombinasi tekanan (misalnya target keuangan), peluang (lemahnya sistem kontrol), dan rasionalisasi (budaya permisif).
BUMD, dalam banyak kasus, memenuhi semua komponen tersebut.
Untuk menekan potensi risiko ini, Herdiansyah menegaskan pentingnya membangun kebijakan antikorupsi internal di setiap BUMD. Tak cukup hanya memiliki aturan, BUMD harus menyusun code of conduct atau kode etik yang mengikat semua unsur, dari pimpinan hingga staf operasional. Pengawasan dan evaluasi berkala menjadi satu kesatuan penting dari tata kelola yang sehat.
Dalam lanskap tata kelola keuangan daerah, BUMD sejatinya memikul beban besar: mencetak keuntungan sekaligus menopang pembangunan. Namun tanpa tembok integritas yang kokoh, entitas ini bisa menjadi lubang hitam anggaran publik. Laporan TII dan data KPK mengingatkan, risiko itu nyata dan menunggu untuk dipecahkan dari dalam. (*)
Tags:
bumd kukar
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu