Kategory
Info Daerah,
13-10-2025 09:51:58
Petugas kepolisian menunjukkan lokasi tempat tersangka diduga melepas komponen kapal di area bengkel perusahaan jasa transportasi kelautan di Sangasanga, Kutai Kartanegara. (Dok. Polsek Sangasanga)
Sangasanga, SISIKOTA.COM - Sebuah perusahaan galangan kapal di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, mengalami kerugian hingga Rp301 juta akibat pencurian komponen kapal yang dilakukan oleh salah satu karyawannya. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya untuk penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan sejumlah peralatan bengkel dan barang pribadi tertinggal di area kerja kapal pada Kamis pagi, 9 Oktober 2025. Dugaan pencurian terjadi dini hari sekitar pukul dua, ketika tersangka diduga berusaha membuka salah satu komponen mesin kapal di bengkel perusahaan.
Menurut laporan kepolisian, saat kejadian, petugas keamanan perusahaan sedang berpatroli di sekitar lokasi dan menyorot area tersebut dengan senter. Tersangka yang menyadari keberadaan patroli itu langsung melarikan diri ke arah mess karyawan, meninggalkan peralatan yang digunakan untuk beraksi.
Petugas keamanan tidak sempat melihat pelaku secara langsung. Namun, saat patroli pagi sekitar pukul tujuh, ia menemukan sejumlah alat bengkel tertinggal di dekat sea truck yang sedang diperbaiki, di antaranya kunci sok, obeng, tang, lampu kepala, dan sepasang sandal berwarna putih-hitam. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dilaporkan kepada manajemen perusahaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, salah satu karyawan diketahui memiliki sandal serupa. Ia kemudian dipanggil dan mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku berusaha mencuri bagian logam dari sistem hidrolik kapal pada malam kejadian, namun gagal karena mengetahui ada patroli.
Keterangan lebih lanjut mengungkap, tersangka juga telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi yang sama sejak Agustus 2025. Barang-barang yang diambil berupa komponen penting kapal seperti penutup mesin, tabung hidrolik, sambungan logam kemudi, hingga radiator. Semua hasil curian dijual ke penampungan besi tua di wilayah Palaran, Samarinda, dengan total harga sekitar Rp6,5 juta.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp301.780.000 berdasarkan daftar peralatan dan komponen yang hilang. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat bengkel yang tertinggal, sandal, serta telepon genggam milik tersangka.
Kapolsek Sangasanga AKP Muhamad Zulhijah membenarkan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengamankan tersangka dan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
“Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujar Zulhijah. “Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan, dan melengkapi administrasi penyidikan.”
Ia menambahkan, kasus tersebut diselidiki sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 juncto 53 KUHP.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal tersebut karena pencurian dilakukan pada malam hari dengan cara merusak serta memanfaatkan alat bengkel. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Sangasanga untuk proses penyidikan lebih lanjut. (bby)
Tags:
sangasanga
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu