Konflik Lahan di Area HGU PT Budiduta, Pemkab Kukar Bentuk Tim Identifikasi Ganti Rugi

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri memimpin sosialisasi SK Bupati tentang pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh warga di area HGU PT Budiduta Agromakmur di Polres Kukar, Tenggarong, Jumat (13/3/2026). (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Budiduta Agromakmur di Kutai Kartanegara mulai memasuki tahap verifikasi. Pemerintah daerah membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi lahan serta tanaman warga yang berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagai dasar penentuan ganti rugi.

Tim tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 97/Sk-Bup/Hk/2026 tentang Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Warga pada Areal HGU PT Budiduta Agromakmur.

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menyampaikan hal itu saat sosialisasi SK bupati yang digelar di Ruang Catur Prasetya, Polres Kutai Kartanegara, Tenggarong, Jumat (13/3/2026).

Menurut Aulia, tim yang dibentuk akan bertugas mengidentifikasi objek lahan dan tanaman milik warga yang berada di dalam area HGU perusahaan, sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan data yang jelas.

“Melalui tim ini diharapkan permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan cepat sesuai kesepakatan para pihak,” kata Aulia.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya, termasuk keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme sidang adat.

Selain itu, Aulia menegaskan proses identifikasi dan verifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing anggota tim. Apabila terjadi perbedaan selama proses berlangsung, para pihak diminta mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah.

Pemerintah daerah juga meminta kedua belah pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk mematuhi hasil yang ditetapkan tim serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono mengatakan sosialisasi SK tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme ganti rugi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah.

Menurutnya, tim yang dibentuk akan menjadi dasar pelaksanaan identifikasi dan verifikasi terhadap lahan serta tanaman milik warga yang berada di area HGU perusahaan.

“SK ini menjadi dasar hukum bagi tim untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap objek yang menjadi permasalahan, sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan sesuai aturan,” kata Sunggono.

Proses identifikasi dan verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam penentuan mekanisme ganti rugi atas lahan dan tanaman milik warga yang berada di area HGU PT Budiduta Agromakmur.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan kejaksaan, perangkat daerah terkait, tokoh adat, serta tokoh masyarakat. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

aulia rahman basri

Bupati Kukar

bupati kutai kartanegara