Konflik Ruang Hidup Masyarakat Adat Kaltim, FH Unmul dan BRWA Dorong Penguatan Kebijakan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Peserta diskusi publik FH Unmul dan BRWA berfoto bersama usai membahas penguatan pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kalimantan Timur. (Istimewa)


Samarinda, SISIKOTA.COM — Konflik tenurial, ekspansi industri ekstraktif, dan kebijakan tata ruang yang belum sepenuhnya berpihak pada keberadaan masyarakat adat masih menjadi tantangan dalam pengakuan masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, itu mempertemukan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa, jurnalis, serta pemerhati masyarakat adat.

Forum tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Pimpinan Universitas Mulawarman yang diwakili Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Nataniel Dengen, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, dukungan terhadap penguatan hak-hak masyarakat adat menjadi bagian dari tanggung jawab akademik kampus dalam menjawab persoalan publik.

Dari Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah yang hadir mewakili dekan, menyampaikan bahwa isu pengakuan dan pelindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional.

Ia menilai, persoalan masyarakat adat tidak cukup hanya dibahas secara akademik. Isu tersebut juga perlu diperjuangkan melalui kerja bersama antarlembaga dan pemangku kepentingan.

Dalam forum itu, sejumlah narasumber menyoroti tantangan yang masih dihadapi masyarakat adat di Kalimantan Timur. Tantangan tersebut meliputi konflik tenurial, tekanan industri ekstraktif, hingga kebijakan tata ruang yang belum sepenuhnya mengakui keberadaan wilayah adat.

Forum juga menekankan pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala BRWA Kalimantan Timur, Isna Ayunda. Kehadiran tokoh adat juga menjadi bagian penting dalam diskusi, salah satunya Benedictus Beng Lui yang menyampaikan perspektif masyarakat adat mengenai tantangan mempertahankan wilayah adat dan ruang hidup di tengah arus pembangunan.

Diskusi publik itu menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Margareta Seting Beraan, Ahmad Wijaya, dan Aryo Subroto. Sementara itu, Puguh Harjanto hadir sebagai penanggap, dan diskusi dipandu Rahmawati Al Hidayah.

Selain aspek pengakuan dan pelindungan, kegiatan tersebut juga membahas pemberdayaan masyarakat adat. Pemberdayaan dipandang penting untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.

Melalui forum ini, FH Unmul dan BRWA mendorong keterlibatan lebih luas dari kalangan akademisi dan mahasiswa dalam penelitian, advokasi, serta gerakan sosial yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat.

Kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Ketua Panitia Kandi Kirana bersama panitia pelaksana. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kalimantan Timur melalui kerja sama akademisi, lembaga registrasi wilayah adat, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

masyarakat hukum adat