Kategory
Info Daerah,
19-07-2025 13:17:50
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menyampaikan penjelasan terkait penghentian sementara pengadaan barang dan jasa APBD 2025 dalam kegiatan di Tenggarong, Kamis (17/7/2025). (Kontributor Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Pertengahan tahun 2025 menjadi momen penuh kehati-hatian bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Defisit anggaran yang sudah menembus lebih dari Rp900 miliar mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas: menghentikan sementara seluruh proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang bersumber dari APBD 2025.
Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B–2951/BPBJ/065.11/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan camat. Instruksinya jelas: hentikan semua tahapan PBJ mulai dari e-purchasing, pengadaan langsung, hingga proses tender dan seleksi.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa defisit ini terjadi akibat adanya koreksi asumsi pendapatan dari pemerintah pusat, yang berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah. “Intinya, hasil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan defisit cukup signifikan, terutama menjelang triwulan ketiga,” kata Sunggono, Kamis (17/7/2025).
Meski kebijakan ini berlaku luas, ia menegaskan ada pengecualian untuk program-program strategis dan layanan dasar. Kegiatan yang dananya berasal dari sumber earmark seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, insentif fiskal, dan bantuan keuangan provinsi tetap berjalan. Begitu pula dengan belanja pelayanan minimal, kesehatan, peringatan HUT RI, MTQ, serta anggaran kecamatan. “Untuk anggaran kecamatan tidak kita kurangi, pelayanan kesehatan juga tetap kita prioritaskan,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kukar, Sy. Vanesa Vilna, menambahkan bahwa kebijakan ini pada dasarnya merupakan langkah untuk pendataan ulang dan evaluasi penggunaan anggaran. Program yang sudah memiliki kontrak tetap dilanjutkan, sementara kegiatan yang belum sampai pada tahap kontrak atau lelang akan dihentikan sementara.
“Kegiatan yang sudah melalui tahap kontrak tidak akan terdampak. Penghentian hanya untuk pengadaan yang belum masuk lelang atau belum kontrak,” jelas Vanesa.
Ia juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyediaan obat-obatan, tetap dijamin berjalan normal. “Pelayanan dasar tidak mungkin kita hentikan, ini hanya untuk memastikan pengendalian belanja agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (nur/adv)
Tags:
Sekda Kukar
Sunggono
sunggono sekda kukar
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu