Kategory
Info Daerah,
18-05-2026 16:20:12
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menyampaikan penjelasan terkait kajian hak khusus bagi Kesultanan Kutai Kartanegara. (Harry/sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai mengkaji wacana pemberian hak khusus bagi Kesultanan Kutai Kartanegara dalam penguatan budaya dan arah kebijakan daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar menegaskan kajian itu belum berarti Kukar akan menjadi daerah istimewa seperti Yogyakarta.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan wacana tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan. Kajian itu akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk rencana kerja sama dengan Universitas Mulawarman.
Hal tersebut disampaikan Heriansyah seusai mengikuti diskusi publik di Tangga Arung Square, Tenggarong, Senin (18/5/2026).
“Kami ingin menjadikan Kutai Kartanegara memiliki keistimewaan. Dari pihak Kesultanan nantinya akan bekerja sama dengan Universitas Mulawarman,” ujar Heriansyah.
Menurut Heriansyah, konsep yang dibahas mengarah pada penguatan peran Kesultanan Kutai Kartanegara dalam aspek budaya. Pemerintah daerah juga ingin mengkaji kemungkinan adanya ruang khusus bagi Kesultanan dalam memberi pandangan terhadap arah kebijakan daerah.
Ia menyebut salah satu rujukan yang dibahas adalah hubungan antara Kesultanan Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada. Namun, pola tersebut masih sebatas inspirasi kajian dan belum menjadi bentuk kebijakan yang final.
“Kita ingin menjadikan Universitas Mulawarman itu seperti UGM dan Kesultanan Kutai Kartanegara seperti Kesultanan Yogyakarta,” katanya.
Meski demikian, Heriansyah menegaskan wacana tersebut tidak serta-merta menjadikan Kukar sebagai daerah istimewa seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan saat ini lebih diarahkan pada kemungkinan pemberian hak khusus bagi Kesultanan Kutai dalam konteks budaya dan peran historisnya di daerah.
“Jadi walaupun bukan daerah istimewa seperti Yogyakarta, minimal ada hak istimewa yang diberikan kepada Sultan untuk menentukan langkah-langkah kebijakan ke depan,” jelasnya.
Heriansyah mengatakan Disdikbud Kukar masih melakukan paparan dan kajian akademis sebelum melangkah ke tahap pembahasan lebih lanjut. Kajian itu diperlukan agar wacana tersebut memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi sejarah, budaya, maupun regulasi.
Ia menyebut pembahasan yang lebih intens direncanakan mulai Agustus atau September 2026.
“Saat ini kami masih melakukan paparan dan kajian. Insya Allah pada Agustus atau September nanti akan dilakukan rapat-rapat yang lebih intens terkait hal tersebut,” tutup Heriansyah.
Wacana hak khusus bagi Kesultanan Kutai Kartanegara masih menunggu hasil kajian lanjutan. Bentuk, dasar hukum, dan ruang peran Kesultanan dalam kebijakan daerah akan ditentukan melalui pembahasan bersama pihak terkait. (rry)
Tags:
kesultanan kutai kartanegara
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu