Kategory
Info Daerah,
14-04-2026 20:04:52
Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono. (harry/sisikota)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menertibkan lahan eks tambang dan perkebunan di kawasan hutan Kabupaten Kutai Kartanegara. Penertiban ini menyasar aktivitas yang berlangsung di area yang belum memiliki izin, dengan potensi lahan tersebut kembali menjadi aset pemerintah daerah.
Langkah ini tidak lagi sebatas sosialisasi. Satgas mencatat telah menertibkan sekitar 7 hingga 8 lokasi tambang serta beberapa perkebunan, dan saat ini sudah bergerak di tiga kecamatan di Kukar.
Anggota Pokja Kamtib Satgas PKH, Kombes Pol Dharma Nugraha, menyebut penertiban dilakukan terhadap aktivitas perusahaan yang berada di kawasan hutan tanpa dasar izin yang jelas. Prosesnya tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga dilanjutkan dengan tahapan administrasi.
“Kami hadir sebagai Satgas PKH untuk melakukan penertiban di kawasan hutan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, dan tentu akan ada tata cara serta proses administrasi yang harus ditindaklanjuti oleh perusahaan,” ujarnya.
Penertiban ini berangkat dari temuan adanya pembukaan lahan di kawasan hutan yang belum diberikan izin untuk dikelola, baik oleh perusahaan maupun masyarakat. Kawasan-kawasan tersebut kini menjadi fokus verifikasi lanjutan oleh Satgas pusat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil peran sebagai fasilitator dalam proses ini. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyebut pemkab mengumpulkan dan menyampaikan data serta peta persoalan di sektor pertambangan dan perkebunan kepada Satgas.
Menurutnya, lahan yang selama ini dikelola dan mengalami perubahan luasan berpotensi dikembalikan statusnya menjadi milik pemerintah daerah.
“Saya kira informasi data-data yang kami sampaikan sudah mereka ketahui, dan akan segera dilaporkan kepada Bupati agar eks lahan pascatambang atau perkebunan yang mengalami perubahan luasan dapat menjadi aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Ke depan, lahan yang kembali menjadi aset daerah tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai aset produktif jangka panjang. Namun, proses penertiban dan penentuan status lahan masih menunggu hasil verifikasi dari Satgas pusat sebelum langkah lanjutan ditetapkan. (rry)
Tags:
lahan eks tambang kukar
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu