Lahan Keluarga Dikuasai Pihak Lain, Warga Loa Raya Minta Mediasi DPRD

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Di ruang rapat Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), suasana siang itu terasa tegang. Sejumlah anggota dewan duduk mengelilingi meja panjang, menyimak dengan saksama pengaduan yang disampaikan oleh warga Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Mereka datang untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan keluarga oleh aktivitas tambang ilegal yang telah merusak tanah warisan mereka.

Supiansyah, anak pemilik lahan, menjadi juru bicara keluarga dalam pertemuan yang digelar Selasa (8/7/2025) tersebut. Ia menceritakan bahwa lahan seluas 3,6 hektare yang dikelola keluarganya sejak 1995 memang belum bersertifikat, namun memiliki segel kepemilikan resmi atas nama keluarga. Semua berjalan normal hingga 11 Juni 2025, saat mereka mengurus pembaruan surat di kantor desa. Di sanalah mereka baru mengetahui fakta mengejutkan: lahan tersebut telah tercatat dikuasai pihak lain.

“Pas kami cek ke lokasi, lahannya sudah rusak karena tambang ilegal. Tinggal pohon besar yang jadi penanda lahan kami,” ungkap Supiansyah dengan nada kecewa.

Informasi yang mereka himpun dari warga setempat menyebut ada seorang pria berinisial A yang diduga menjadi koordinator tambang ilegal di area tersebut. Upaya keluarga untuk menghubungi A berkali-kali dilakukan, namun selalu berujung pada jawaban yang mengulur waktu tanpa solusi nyata.

Merasa tidak ada jalan penyelesaian, keluarga Supiansyah memutuskan untuk melapor secara resmi ke DPRD Kukar, berharap lembaga ini dapat memfasilitasi mediasi. “Kami berharap Komisi I bisa panggil Pak A di pertemuan berikutnya,” tegas Supiansyah.

Laporan tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kukar, di antaranya H. Jamhari, Erwin, S.E., Sugeng Hariadi, dan Desman Minang Endianto. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti aduan warga, termasuk mempertimbangkan pemanggilan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di atas lahan tersebut. Rapat tersebut menjadi langkah awal dari proses panjang pencarian keadilan yang kini bergulir di meja legislatif. (nur/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

DPRD Kukar

Kecamatan Tenggarong Seberang

Tenggarong Seberang