Lewat 60 Hari, Temuan BPK di Kukar Berpotensi Masuk Proses Hukum

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancarai terkait tindak lanjut temuan BPK RI. Ahmad Yani meminta Pemkab Kukar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memulihkan potensi kerugian daerah sebelum tenggat 60 hari berakhir. (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani meminta Pemerintah Kabupaten Kukar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menegaskan, pengembalian kelebihan pembayaran harus diselesaikan sebelum tenggat 60 hari berakhir.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Yani saat diwawancarai di Kantor DPRD Kukar, Senin, 22 Juni 2026. Menurutnya, DPRD telah menerima LHP BPK dan akan mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut.

“LHP itu kan sudah diterima oleh DPRD. Kita harap temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengatakan temuan BPK, termasuk dugaan kelebihan pembayaran honorarium dan persoalan lain dalam pengelolaan anggaran, harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Ahmad Yani, pihak-pihak yang menerima kelebihan pembayaran diharapkan segera mengembalikan dana tersebut sebelum batas waktu yang diberikan BPK berakhir.

“Kalau misalnya tidak bisa dikembalikan, itu lain cerita. Karena ada waktu 60 hari yang diberikan, kita harap semua pihak yang terkait dengan kebocoran anggaran, kelebihan bayar, dan sebagainya, menaati ketentuan itu dengan mengembalikan sebelum 60 hari,” katanya.

Ahmad Yani mengingatkan bahwa penyelesaian dalam masa 60 hari menjadi kesempatan bagi pihak terkait untuk memenuhi rekomendasi BPK. Jika tidak ditindaklanjuti, persoalan tersebut berpotensi masuk ke proses penanganan aparat penegak hukum.

“Kalau sudah lewat 60 hari, itu lain cerita. Pasti penegak hukum akan bertindak. Oleh karena itu, kita harap persoalan ini masih bisa diperbaiki,” tegasnya.

Ia juga meminta Sekretaris Daerah bersama organisasi perangkat daerah terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Menurutnya, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan.

“Kami mohon kepada Sekda beserta seluruh jajarannya, termasuk dinas terkait, agar persoalan ini diselesaikan dengan baik. Orang yang melakukan hal tersebut atau oknum yang terlibat harus secepatnya dilakukan tindakan,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Yani menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah pemulihan kerugian daerah melalui pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana direkomendasikan BPK.

“Yang utama saat ini adalah meminta mereka mengembalikan karena itu merupakan kelebihan bayar dan sebagainya. BPK telah memberikan LHP kepada kami dan kepada Pak Bupati untuk ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar. Ia mengakui DPRD memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan, sehingga temuan BPK tersebut menjadi bahan evaluasi bagi lembaganya.

“Kami juga mohon maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara karena ini mungkin menjadi kegagalan kami yang kurang melakukan pengawasan, termasuk terhadap OPD-OPD dan kepada PNS yang kira-kira melakukan sesuatu yang kurang baik,” tutupnya.

DPRD Kukar memastikan akan mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih akuntabel dan potensi kerugian daerah dapat dipulihkan sesuai ketentuan. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

Ahmad Yani

Ketua DPRD Kukar