Mahasiswa Ultimatum DPRD Kukar 3×24 Jam Tolak Pilkada Lewat DPRD

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara menyampaikan tuntutan penolakan Pilkada melalui DPRD saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kutai Kartanegara, Tenggarong, Senin (19/1/2026), disaksikan pimpinan dan anggota DPRD Kukar.


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Mahasiswa Kutai Kartanegara memberi ultimatum kepada DPRD Kukar untuk menyatakan sikap tertulis menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Tenggat waktu yang diberikan adalah 3×24 jam sejak petisi penolakan ditandatangani, dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Gedung DPRD Kutai Kartanegara, Senin (19/1/2026).

Aksi tersebut digelar menyusul menguatnya wacana di tingkat nasional mengenai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Mahasiswa menilai wacana tersebut berpotensi melemahkan prinsip demokrasi dan mengabaikan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Puluhan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) hadir secara terorganisir dengan mengenakan almamater berwarna ungu. Mereka membentangkan poster, spanduk, dan selebaran berisi tuntutan penolakan Pilkada tidak langsung di sekitar pintu masuk gedung DPRD Kukar. Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan dari kepolisian, Satpol PP, serta petugas pengamanan internal.

Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara, Rangga Bahtiar, menyebutkan bahwa aspirasi mahasiswa secara umum telah diterima oleh DPRD Kukar. Namun, hingga aksi berlangsung, DPRD belum berani menyampaikan sikap resmi secara kelembagaan.

“Kesimpulannya, hari ini mereka belum berani memberikan sikap konkret secara kelembagaan. Yang disampaikan masih sebatas sikap personal,” ujar Rangga kepada awak media.

Menurut Rangga, anggota DPRD Kukar menyatakan sepakat menolak Pilkada melalui DPRD, namun belum berani menuangkannya dalam bentuk pernyataan tertulis atas nama lembaga maupun partai politik.

“Mereka menyampaikan sikap sebagai individu, bukan sebagai DPRD atau partai. Alasannya, ada kekhawatiran melanggar kode etik partai,” katanya.

Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara pun meminta DPRD Kukar menyampaikan sikap penolakan tertulis kepada pemerintah provinsi dalam waktu tiga hari sejak petisi ditandatangani. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, mahasiswa memastikan akan menggelar aksi lanjutan.

“Kami akan melakukan pengawalan selama tiga hari ke depan. Jika tidak ada sikap tertulis sesuai petisi, kami siap melakukan aksi lanjutan, termasuk di tingkat provinsi bersama mahasiswa dari kampus lain,” tegas Rangga.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani menyampaikan apresiasi atas aksi mahasiswa yang dinilainya sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi. Ia menyatakan penolakan keras terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Secara pribadi dan sebagai Ketua DPRD, saya menolak keras wacana tersebut. Ini mencederai suara rakyat yang seharusnya memilih pemimpinnya secara langsung,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, mekanisme Pilkada melalui DPRD tidak merepresentasikan suara masyarakat secara luas karena jumlah anggota DPRD terbatas dan lebih merepresentasikan kepentingan partai politik.

“Anggota DPRD hanya 45 orang. Itu tidak bisa menggantikan suara rakyat secara keseluruhan,” katanya.

Ia memastikan aspirasi mahasiswa akan diteruskan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ahmad Yani juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pembahasan resmi di DPRD Kukar terkait wacana Pilkada tidak langsung.

“Tidak pernah ada pembahasan resmi di DPRD Kukar. Wacana ini muncul di tingkat nasional, dan hari ini mahasiswa menyampaikannya secara resmi kepada kami. Sikap kami jelas, wacana tersebut harus ditolak,” ujarnya.

Hingga Senin sore, DPRD Kutai Kartanegara belum mengeluarkan pernyataan tertulis secara kelembagaan terkait tuntutan mahasiswa. Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara memastikan akan terus mengawal sikap DPRD Kukar hingga tenggat 3×24 jam berakhir. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Demokrasi

DPRD Kukar