Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Desa di Kukar Wajib Sesuaikan RPJMDes

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, memberikan penjelasan terkait pembekalan penyusunan RPJMDes di Tenggarong. (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Perubahan regulasi dalam tata kelola pemerintahan desa mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara bergerak cepat. Selasa (17/6/2025), di Ruang Rapat DPMD Kukar, perwakilan desa dari seluruh wilayah berkumpul untuk mengikuti Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.

Perubahan besar itu datang dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu poin krusialnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Dampaknya, desa perlu menyesuaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar selaras dengan ketentuan baru dan arah pembangunan terkini.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa pembekalan ini bukan sekadar agenda seremonial. “Kita ingin RPJMDes baru bukan hanya menggugurkan kewajiban, tapi benar-benar menjadi alat kerja yang berpihak pada kebutuhan warga desa,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Poino menjelaskan, RPJMDes yang disusun secara tepat akan memudahkan desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan mengakses berbagai skema pendanaan pembangunan. DPMD Kukar menargetkan 80 persen desa memiliki perencanaan yang partisipatif dan aplikatif.

Ia juga memaparkan bahwa terdapat dua kelompok masa jabatan kepala desa di Kukar. Salah satunya adalah kepala desa yang dilantik pada 2020, yang semula menjabat hingga 2025, kini diperpanjang hingga 2027 berdasarkan regulasi baru. Kondisi ini membuat revisi RPJMDes menjadi keharusan. “Jika tidak disesuaikan, maka program-program pembangunan desa bisa stagnan atau tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

DPMD Kukar berharap, melalui pembekalan ini, desa-desa dapat mengembangkan tata kelola pembangunan yang lebih responsif, adaptif, dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab aspirasi warga di tingkat lokal. (nur/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

DPMD Kukar