Masyarakat Hukum Adat Desa Kedang Ipil Kini Resmi Diakui, Pertama di Kutai Kartanegara

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri disambut secara adat oleh warga Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebelum penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat—pengakuan pertama yang diberikan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Istimewa)


Kota Bangun Darat, SISIKOTA.COM - Bagi warga Desa Kedang Ipil, pengakuan hukum adat bukan sekadar dokumen administratif. Surat Keputusan (SK) yang mereka terima dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi pengesahan atas identitas yang selama ini dijaga di tengah tekanan perubahan zaman.

Penetapan Desa Kedang Ipil sebagai masyarakat hukum adat diumumkan dalam peringatan hari jadi Kecamatan Kota Bangun Darat, Sabtu (1/11/2025). Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Timur, Kedang Ipil menjadi desa pertama di Kukar yang dinilai memenuhi kriteria sosial, budaya, dan kelembagaan adat untuk mendapatkan pengakuan formal.

“Ini pertama kalinya Kukar memiliki masyarakat hukum adat yang diakui secara resmi. Kami berharap adat di Kedang Ipil bisa terus hidup dan diwariskan,” kata Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, dalam sambutannya.

Pengakuan tersebut memberikan payung hukum bagi masyarakat adat dalam menjaga wilayah, menjalankan ritual, serta mengelola sumber daya alam secara turun-temurun. Di tengah laju modernisasi dan pembangunan wilayah baru, keputusan ini dipandang sebagai langkah awal untuk memastikan tradisi dan hak komunal tidak terpinggirkan.

Kedang Ipil terletak di wilayah hulu Kukar. Masyarakatnya masih mempertahankan sistem gotong royong, tata kelola lahan, serta prosesi adat yang mengatur hubungan manusia dengan alam. Pemerintah daerah menilai praktik semacam ini memiliki nilai penting dalam pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Kukar akan terus mendukung kegiatan adat. Kami ingin prosesi dan kebudayaan yang hidup di Kedang Ipil bisa didokumentasikan dan dijaga,” ujar Aulia. Ia meminta pemerintah desa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dalam upaya pelestarian tersebut.

Bagi masyarakat setempat, pengakuan ini diharapkan memberi perlindungan lebih kuat terhadap ancaman alih fungsi lahan dan hilangnya pengetahuan adat. SK yang diserahkan menjadi dasar legal bagi desa untuk mengatur ruang hidupnya sesuai nilai dan aturan yang telah diwariskan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pergeseran kebijakan daerah: dari sekadar pembangunan fisik menuju penguatan identitas sosial dan kultural masyarakat di wilayah-wilayah pedalaman.

Pengakuan masyarakat hukum adat Desa Kedang Ipil menandai awal perubahan itu — sebuah pengingat bahwa pembangunan daerah tak hanya soal infrastruktur, tapi juga keberlanjutan identitas yang hidup di dalamnya. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

desa kedang ipil

desa wisata kedang ipil

kedang ipil