Kategory
Info Daerah,
02-10-2026 19:35:48
Suasana mediasi antara Pemerintah Desa Sungai Payang, pengurus koperasi, dan PT Niagamas Gemilang terkait realisasi kebun plasma di Kantor Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara, Kamis (1/10/2026). (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Mediasi terkait realisasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, menghasilkan perkembangan pada persoalan pembiayaan pengadaan lahan. Namun, permintaan tambahan uang tunggu masih belum mencapai kesepakatan.
Pertemuan antara pemerintah desa, pengurus koperasi, dan PT Niagamas Gemilang tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara, Kamis (1/10/2026).
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar Samsiar mengatakan Disbun berperan sebagai fasilitator dalam pertemuan tersebut. Mediasi diinisiasi Kapolsek Loa Kulu setelah adanya surat dari Kepala Desa Sungai Payang terkait persoalan realisasi kebun plasma.
“Mediasi hari ini sebenarnya kami diundang dan hanya memfasilitasi tempat. Inisiatifnya dari Kapolsek Loa Kulu, sebagaimana surat dari Kepala Desa yang menyampaikan adanya tuntutan terhadap PT Niagamas,” kata Samsiar.
Persoalan kebun plasma di Sungai Payang sebelumnya telah dibahas pada 2023. Dalam pertemuan saat itu, kedua pihak menyepakati masa tiga tahun untuk menunggu realisasi pembangunan kebun plasma dengan kompensasi berupa uang tunggu.
Catatan Pemerintah Kecamatan Loa Kulu pada September 2023 juga menunjukkan adanya pertemuan antara masyarakat Desa Sungai Payang dan PT Niagamas Gemilang terkait pembangunan kebun plasma.
Menurut Samsiar, masa kesepakatan tersebut berakhir pada September 2026. Karena realisasi pembangunan belum sepenuhnya terpenuhi, komunikasi kemudian berlanjut dan kedua pihak menyepakati perjanjian baru untuk tiga tahun berikutnya.
Dalam kesepakatan terbaru, pemerintah desa, koperasi, dan perusahaan akan bersama-sama mencari lahan yang dapat digunakan untuk memenuhi pembangunan kebun plasma. Pembiayaan pengadaan lahan didahulukan oleh PT Niagamas Gemilang.
Namun, proses itu menghadapi kendala perubahan harga tanah. Samsiar mengatakan lahan sempat ditemukan pada Juni 2026 dengan harga sekitar Rp25 juta per hektare. Pembiayaan belum terealisasi ketika harga lahan kemudian mengalami kenaikan.
Disbun Kukar menyarankan agar kesepakatan yang telah ditandatangani tetap dijalankan, sementara perubahan harga lahan dapat dibicarakan kembali melalui mediasi.
Menurut Samsiar, PT Niagamas Gemilang dalam pertemuan tersebut menyatakan bersedia menyesuaikan pembiayaan dengan kondisi harga lahan saat ini.
“Perusahaan bersedia menyesuaikan dengan kondisi harga saat ini. Jadi untuk pembiayaan pengadaan lahan sudah tidak menjadi persoalan,” ujarnya.
Pernyataan mengenai kesediaan perusahaan menyesuaikan pembiayaan pengadaan lahan juga tercatat dalam pemberitaan lain mengenai mediasi tersebut.
Sementara itu, persoalan yang belum mencapai kesepakatan adalah permintaan tambahan uang tunggu selama masyarakat menanti realisasi pembangunan kebun plasma.
Samsiar mengatakan pemerintah daerah, kecamatan, kepolisian, maupun unsur TNI tidak berada dalam posisi menentukan perubahan nilai tersebut karena ketentuannya telah tercantum dalam perjanjian yang disepakati para pihak.
“Kecuali ada klausul dalam perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh PT Niagamas, baru ada alasan untuk membicarakan perubahan. Tetapi perjanjian yang baru ini sendiri baru mulai berlaku hari ini,” katanya.
Karena itu, pembahasan mengenai tambahan uang tunggu masih bergantung pada komunikasi dan kesepakatan antara masyarakat melalui koperasi dengan pihak perusahaan. (rry/bby/adv)
Tags:
disbun kukar
Perkebunan
19 jam yang lalu
20 jam yang lalu
22 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu