Modernisasi Birokrasi, Disdikbud Kukar Wajibkan SKP Digital bagi PPPK

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor. (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Pelaporan kinerja pegawai pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara kini memasuki era digital. Mulai tahun 2025, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan menyusun laporan kinerja melalui sistem elektronik yang telah dirancang secara terstruktur.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat budaya kerja yang produktif dan berintegritas di kalangan aparatur sipil negara, terutama bagi pegawai berstatus PPPK. “Dengan adanya sistem ini, diharapkan kinerja ASN PPPK dapat meningkat, sekaligus memperkuat integritas ASN secara keseluruhan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Juni 2025.

Sistem pelaporan digital ini mencakup tiga pilar utama. Pertama, penyusunan Matriks Peran Hasil, yang merinci peran dan keluaran yang diharapkan dari setiap individu. Kedua, pembuatan Perjanjian Kinerja yang bersifat tahunan sebagai bentuk komitmen kerja. Ketiga, pengisian Sasaran Kinerja Pegawai melalui platform SKP E-Kinerja, yang menjadi indikator capaian tugas setiap bulan hingga akhir tahun.

Menurut Thauhid, sistem ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi tetapi juga memungkinkan pengawasan kinerja yang lebih akurat dan konsisten. “SKP E-Kinerja akan memudahkan pelaporan eviden kinerja setiap bulan serta penyusunan SKP pada akhir tahun,” tambahnya.

Sebagai pelengkap sistem tersebut, Disdikbud Kukar juga menggulirkan inisiatif ASN Digital, yakni aktivasi akun dan perangkat digital bagi pegawai untuk mendukung proses kerja yang terintegrasi secara elektronik. Inisiatif ini menjadi bagian dari agenda besar Pemerintah Kabupaten Kukar dalam membangun birokrasi yang adaptif terhadap transformasi digital.

Thauhid menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari kerangka reformasi birokrasi yang lebih luas. “Langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik,” tutupnya. (rb/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Disdikbud Kukar