Kategory
Info Daerah,
14-10-2025 20:53:28
Petugas Polsek Loa Janan bersama dua terduga pelaku curanmor dan barang bukti motor hasil kejahatan di halaman Mapolsek Loa Janan. (Istimewa)
Loa Janan, SISIKOTA.COM - Motor berwarna merah itu awalnya diparkir di pinggir jalan hauling Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. Saat pemiliknya kembali dari kerja keesokan pagi, kendaraan senilai Rp25 juta itu telah raib.
Kasus pencurian ini terjadi pada 14 Juni 2025. Korban, A (29), kemudian melapor ke Polsek Loa Janan. Dari laporan tersebut, penyidik menemukan jejak dua nama: E (35) dan B (34). Keduanya bekerja serabutan dan dikenal sering berpindah tempat.
Unit Reskrim Polsek Loa Janan menindaklanjuti laporan itu dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2025. Setelah penyelidikan selama beberapa minggu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono menangkap E di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Tak lama kemudian, B ditangkap di lokasi berbeda di kawasan yang sama.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sepeda motor itu dijual hanya Rp2,5 juta. “Pelaku utama merupakan residivis curanmor dan narkoba. Motor hasil curian dijual murah kepada rekannya,” tertulis dalam laporan resmi Polsek Loa Janan.
Polisi kemudian menemukan barang bukti di sebuah rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Motor itu disembunyikan tak jauh dari jalan utama.
Dari pengakuan pelaku, aksi dilakukan bersama seorang rekan lain yang kini masih buron. Mereka berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor lain sebelum mencuri kendaraan korban.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Loa Janan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 480 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menyebut penangkapan ini bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan kendaraan bermotor. “Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar pelaku lain yang belum tertangkap,” katanya dalam laporan tertulis. (*)
Tags:
curanmor
loa janan
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu