Nakes Puskesmas di Kukar Kerja hingga 11 Jam, DPRD Minta Layanan 24 Jam Dievaluasi

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, memberikan keterangan terkait evaluasi layanan puskesmas 24 jam dan beban kerja tenaga kesehatan. (Harry/sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Tenaga kesehatan di sejumlah puskesmas Kutai Kartanegara disebut bekerja hingga 10–11 jam dalam penerapan layanan 24 jam. Kondisi itu membuat Komisi IV DPRD Kukar meminta Dinas Kesehatan segera mengevaluasi pola layanan agar beban kerja nakes tidak berdampak pada kualitas pelayanan pasien.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan evaluasi tersebut perlu dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan dari tenaga kesehatan dalam rapat dengar pendapat terkait operasional puskesmas 24 jam.

“Teman-teman di puskesmas menyampaikan bahwa pelayanan 24 jam ini tidak maksimal. Ada yang bekerja sampai 10 bahkan 11 jam, dan keesokan harinya harus bekerja kembali. Ini tentu tidak efektif,” ujarnya usai RDP Komisi IV DPRD Kukar.

Menurut Andi, layanan kesehatan 24 jam memang penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapat akses pelayanan. Namun, pola penerapannya harus disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta Dinas Kesehatan menyusun kajian dalam waktu satu minggu. Kajian tersebut diminta melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar penentuan pola layanan lebih tepat dan berbasis kebutuhan lapangan.

Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pola operasional puskesmas. Tidak semua puskesmas harus beroperasi 24 jam jika kebutuhan wilayah dan jumlah tenaga kesehatan tidak mendukung.

“Kita bisa membagi zona. Ada puskesmas yang tetap 24 jam, ada yang cukup 12 jam, bahkan ada yang 10 atau 8 jam. Tidak semua harus 24 jam, menyesuaikan kebutuhan,” jelasnya.

Andi menilai tenaga kesehatan merupakan sektor vital dalam pelayanan publik. Karena itu, jam kerja yang terlalu panjang berpotensi menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan, tenaga kesehatan yang kurang istirahat dapat lebih rentan mengalami kelelahan. Dalam pelayanan medis, kondisi tersebut bisa berdampak pada ketelitian dan keamanan pasien.

“Kalau kurang istirahat, pelayanan bisa tidak maksimal, bahkan berisiko terjadi kesalahan dalam pemberian obat,” tegasnya.

Sebagai solusi, DPRD mendorong penambahan tenaga kesehatan pada puskesmas yang memang membutuhkan jam layanan lebih panjang. Penambahan tersebut dinilai penting agar layanan 24 jam tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan pelayanan yang aman dan maksimal.

Andi berharap kajian yang disusun Dinas Kesehatan dapat segera rampung dan menghasilkan pola layanan yang lebih sesuai dengan kondisi tiap wilayah.

Evaluasi layanan puskesmas 24 jam dinilai perlu memastikan dua hal berjalan seimbang, yakni akses kesehatan masyarakat tetap terjaga dan beban kerja tenaga kesehatan tidak melampaui batas wajar. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

nakes kukar