Operasi Subuh Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Barak Pekerja Muara Muntai, Tiga Orang Ditangkap

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Salah satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan jajaran Polsek Muara Muntai saat menjalani proses pendataan di Mapolsek setempat, Selasa (17/2/2026). (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Penggerebekan subuh di sebuah barak pekerja di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (17/2/2026), mengungkap dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Tiga pria muda diamankan petugas saat berada di lokasi.

Operasi yang dilakukan sekitar pukul 04.00 Wita itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Muntai langsung mendatangi lokasi yang dicurigai.

Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani menjelaskan, saat penggerebekan petugas mendapati tiga orang pria tengah menggunakan sabu di dalam barak, kemudian langsung dilakukan pengamanan dan penggeledahan.

“Pada saat penggerebekan, petugas mendapati tiga orang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi,” tegas IPTU Jaelani.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (24), S (25), dan A (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 3,70 gram, serta sejumlah alat isap.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tambah IPTU Jaelani. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Muara Muntai