Operator Outsourcing Jadi Tersangka Pembakaran Diskominfo Kukar, Polisi Dalami Dugaan Perundungan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Plt Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, memberikan keterangan mengenai kebakaran ruang rapat dan dugaan perundungan di antara tenaga outsourcing. (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan seorang operator Command Center sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran ruang rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar. Polisi menyebut rasa kesal setelah diduga berulang kali dirundung oleh sejumlah rekan kerja sebagai motif sementara.

Operator berusia 24 tahun tersebut merupakan tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Diskominfo Kukar melalui perusahaan penyedia jasa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan dan memeriksa yang bersangkutan, kemudian menggelar perkara.

“Kemarin setelah kita amankan, kita ambil keterangan, kemudian kita gelarkan. Kita tetapkan jadi tersangka tadi malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik telah meminta keterangan dari dua orang saksi. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta tingkat perencanaan sebelum kebakaran terjadi pada Selasa (11/8/2026).

“Motifnya dendam, kesel saja,” kata Elnath.

Menurut Elnath, tersangka diduga telah beberapa kali menjadi sasaran candaan atau ejekan dari sejumlah rekannya. Kekesalan itu diduga memuncak setelah peristiwa terakhir yang terjadi sehari sebelum kebakaran.

Salah satu peristiwa yang didalami polisi berkaitan dengan foto tersangka yang disebut diambil secara diam-diam dan dijadikan bahan candaan. Penyidik masih menelusuri hubungan antara dugaan perundungan tersebut dan tindakan pembakaran.

Elnath menegaskan dugaan perundungan tidak melibatkan seluruh pegawai maupun institusi Diskominfo Kukar. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga hanya dilakukan oleh beberapa rekan tersangka.

Penyidik juga masih mendalami apakah rencana pembakaran menyasar seluruh kantor. Namun, polisi menduga tindakan di ruang rapat telah direncanakan ketika kemarahan tersangka memuncak.

Kerugian Diperkirakan Rp2 Miliar

Plt Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, memperkirakan kerugian akibat kebakaran mencapai sekitar Rp2 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara karena penghitungan resmi terhadap seluruh fasilitas yang terdampak belum selesai.

“Kerugiannya sekitar Rp2 miliar,” ujar Solihin saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Jumat (14/8/2026).

Fasilitas yang terdampak antara lain meja, kursi, videotron, dan perlengkapan lain di ruang rapat. Solihin memastikan tidak terdapat dokumen yang ikut terbakar karena ruangan tersebut tidak digunakan sebagai tempat penyimpanan arsip.

“Yang terdampak di ruang rapat antara lain meja, kursi, videotron. Tidak ada dokumen-dokumen karena ruang rapat,” jelasnya.

Sementara itu, kepolisian belum menetapkan nilai kerugian secara resmi. Penyidik masih menunggu hasil pendataan dan penghitungan dari Diskominfo Kukar sebagai bagian dari proses penyidikan.

Solihin mengatakan Diskominfo telah menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Pihaknya juga memanggil perusahaan penyedia tenaga outsourcing untuk melakukan evaluasi dan pembinaan.

Menurut Solihin, sebelumnya memang terdapat informasi mengenai perundungan di antara tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Diskominfo. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak terjadi pada tingkat pegawai Diskominfo.

“Sebelumnya memang ada informasi mengenai perundungan di antara tenaga outsourcing. Jadi, perundungan tersebut benar terjadi di antara tenaga outsourcing, bukan di tingkat pegawai,” katanya.

Diskominfo akan meminta perusahaan penyedia mengevaluasi pembinaan tenaga outsourcing dan lebih berhati-hati dalam proses perekrutan.

“Untuk pencegahan ke depan, kami selalu menyampaikan hal ini kepada pegawai. Di tingkat outsourcing, kami juga akan meminta perusahaan lebih berhati-hati dalam melakukan perekrutan,” ujar Solihin.

Penyidik Polres Kukar masih mendalami motif, dugaan perundungan, perencanaan pembakaran, dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (rry/bby)

Iklan sisikota.com

Tags:

Diskominfo Kukar