Kategory
Info Daerah,
30-06-2026 17:28:12
Didi Tasidi, orang tua pendaftar, saat menyampaikan keluhan terkait sistem SPMB tingkat sekolah menengah pertama di Tenggarong. Ia meminta dasar penilaian jalur prestasi dijelaskan secara transparan. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 jalur prestasi di SMP Negeri 1 Tenggarong mendapat sorotan dari salah satu orang tua calon peserta didik. Ia mempertanyakan dasar penilaian dalam sistem setelah anaknya tidak lolos seleksi.
Didi Tasidi, orang tua calon peserta didik, mengaku heran karena anaknya yang disebut meraih peringkat pertama di sekolah asal tidak masuk dalam daftar peserta yang diterima melalui jalur prestasi.
“Saya dalam hal ini klarifikasi seorang murid yang meraih peringkat pertama di sekolahnya, kemudian mendaftar melalui jalur prestasi di SMP Negeri 1. Kebetulan yang bersangkutan tidak lolos,” ujar Didi saat ditemui di Tenggarong, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Didi, kuota jalur prestasi di SMP Negeri 1 Tenggarong mencapai 102 siswa. Ia membandingkan jumlah tersebut dengan jumlah sekolah dasar di wilayah Tenggarong, Loa Kulu, dan Tenggarong Seberang yang menurut penelusurannya sekitar 98 sekolah.
“Kalau memang seluruh juara satu dari tiga kecamatan itu mendaftar di SMP Negeri 1, seharusnya masih bisa diterima karena jumlahnya hanya sekitar 98 orang,” katanya.
Didi mempertanyakan dasar perhitungan nilai yang ditampilkan dalam sistem SPMB. Menurutnya, aplikasi hanya menampilkan nilai akhir tanpa menjelaskan komponen penyusunnya.
“Yang kami pertanyakan adalah nilai yang muncul di sistem itu berasal dari mana. Ada skor yang muncul dan menjadi dasar peringkat kelulusan, tetapi barometer penilaiannya tidak dijelaskan,” ujarnya.
Selain soal penilaian, Didi juga mengaku mengalami kendala saat hendak mencabut berkas pendaftaran setelah anaknya dinyatakan tidak lolos. Ia menyebut fitur pencabutan berkas pada aplikasi tidak dapat digunakan sehingga menghambat pendaftaran ke sekolah lain.
“Begitu di sistem dinyatakan tidak lulus, muncul fitur pencabutan berkas. Tetapi sampai sekarang fitur itu tidak bisa digunakan. Sudah dicoba berkali-kali, tetap tidak bisa masuk atau loading,” katanya.
Didi mengatakan pihaknya hanya meminta penjelasan lebih terbuka mengenai dasar penilaian dalam sistem.
“Yang kami tuntut sebenarnya adalah transparansi. Kalau memang penilaian itu benar, jelaskan saja dasar penilaiannya,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong, Imam Huzaeni, menjelaskan sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi. Menurutnya, proses pemeringkatan dilakukan secara otomatis melalui aplikasi SPMB.
“SPMB menggunakan sistem online dan aplikasinya sudah disiapkan oleh pemerintah. Tugas sekolah hanya melakukan verifikasi berkas yang diunggah oleh calon peserta didik,” ujar Imam melalui sambungan telepon.
Imam mengatakan penilaian jalur prestasi tidak hanya didasarkan pada peringkat atau nilai rapor. Sistem juga menghitung nilai Tes Kemampuan Akademik atau TKA serta prestasi akademik maupun nonakademik yang dibuktikan melalui sertifikat.
“Pada jalur prestasi penilaiannya tidak hanya berdasarkan nilai rapor. Ada nilai Tes Kemampuan Akademik, kemudian prestasi akademik maupun nonakademik. Prestasi tersebut juga memiliki tingkatan, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional. Seluruh dokumen yang diunggah akan diakumulasi menjadi total poin,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai yang muncul di aplikasi merupakan nilai akumulasi dari seluruh komponen penilaian.
“Yang ditampilkan di aplikasi adalah nilai total atau nilai akumulasi. Nilai tersebut merupakan gabungan dari rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5, nilai TKA, serta poin dari sertifikat prestasi yang diunggah oleh peserta,” katanya.
Imam menjelaskan kuota jalur prestasi di SMP Negeri 1 Tenggarong berjumlah 102 siswa atau 30 persen dari total daya tampung sebanyak 340 siswa. Sistem kemudian mengurutkan peserta berdasarkan total poin tertinggi hingga terendah.
“Peserta yang berada pada peringkat 1 sampai 102 dinyatakan diterima, sedangkan peringkat 103 dan seterusnya otomatis tidak lolos karena berada di luar kuota,” ujarnya.
Terkait keluhan pencabutan berkas, Imam menyatakan pada prinsipnya sistem masih memberi kesempatan kepada orang tua untuk mencabut, memperbaiki, dan mengunggah kembali dokumen selama masa pendaftaran berlangsung.
“Kalau ada dokumen yang kurang atau ada kesalahan pengisian, orang tua bisa mencabut berkas, memperbaikinya, kemudian mendaftar kembali agar data yang masuk benar,” katanya.
Imam memahami kekecewaan orang tua yang anaknya belum diterima. Namun, ia menegaskan hasil seleksi ditentukan berdasarkan total poin setiap peserta.
“Bisa saja ada peserta lain yang memiliki total poin lebih tinggi sehingga secara sistem berada di dalam kuota penerimaan. Semakin lengkap bukti pendukung yang dimiliki, seperti sertifikat prestasi selain nilai rapor dan TKA, maka peluang memperoleh poin yang lebih tinggi juga semakin besar,” tutupnya. (rry)
Tags:
SPMB Kukar
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu