Kategory
Info Daerah,
25-08-2024 14:58:04
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto
SISIKOTA.COM- Apa yang dilakukan Disdukcapil Kukar, dengan menerapkan layanan administrasi kependudukan(Adminduk) berbasis online, patut diacungi jempol. Karena program inovasi tersebut, mampu memutus ruang gerak "Calo" adminduk.
"Sebelum layanan online, banyak berkeliaran calo yang menawarkan jasa urus adminduk," tegas Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, belum lama ini, di kantornya.
Kukar memiliki wilayah yang sangat luas, dengan penduduk 734.485 jiwa yang tersebar di 20 kecamatan 44 kelurahan dan 199 desa.
Jika memakai sistem manual, diyakini Iryanto, pasti memberatkan masyarakat. Dirinya mencontohkan, jika dari kecamatan terjauh seperti wilayah hulu mahakam, butuh waktu berjam-jam mengurus adminduk, karena harus ke kantor Disdukcapil di Tenggarong.
"Dari segi biaya transportasi yang dikeluarkan, pasti lebih mahal. Kasihan juga masyarakat harus keluarkan ratusan ribu hingga jutaan," tegasnya.
Setelah diaplikasikan layanan online adminduk, mamfaat sudah bisa dirasakan, berbagai kemudahan dan kepraktisan tata kelola pelayanan publik. Simpang siur informasi sudah tidak ada lagi, hingga memutus mata rantai praktek calo adminduk.
Layanan tersebut, sangat mudah tidak memberatkan, masyarakat mengerjakannya secara sendiri atau mandiri, kapan pun dan dimana pun bisa urus tanpa ribet. Karena yang menjadi sasaran program inovasi ini adalah masyarakat.
"Mudah saja untuk layanan online, kalau masyarakat mau mencoba. Dulu masyarakat urus manual bisa satu hari, kalau online paling cepat 30 menit paling lama 2 jam selesai," tegasnya.
Kecepatan penyelesaian masalah lebih cepat, karena prinsip kerja layanan online mudah, murah, cepat, simple, transparansi. Masyarakat akan menerima dokumen yang diurus dalam bentuk PDF. Asalkan mau berusaha, pasti bisa mengaplikasikan layanan online.
"Kendala yang dihadapi, jaringan internet terkadang lambat di desa-desa, solusinya bisa dipusatkan di kantor kecamatan," pungkasnya.(SK-R/ADV)
Tags:
Disdukcapil Kukar
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu