Pasca Kekerasan Tewaskan Satu Orang di Tabang, 90 Personel Dikerahkan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menyampaikan keterangan mengenai penanganan perkara kekerasan di Kecamatan Tabang. (Humas Polres Kukar)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengerahkan 90 personel ke Kecamatan Tabang untuk menjaga keamanan setelah peristiwa kekerasan yang menewaskan satu orang di Desa Bila Talang. Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar juga meminta masyarakat tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.

Personel yang dikerahkan berasal dari Polres Kukar dan sejumlah polsek terdekat. Pengerahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung proses penyidikan perkara.

“Kami meminta masyarakat menahan diri dan jangan mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Perkara ini agar diserahkan kepada kami dan akan diproses sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan,” kata Khairul.

Ia juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat di Tabang, apabila membutuhkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Menurut Khairul, komunikasi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman maupun tindakan lanjutan yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.

“Apabila ada hal-hal yang membutuhkan informasi dari kepolisian, silakan dikoordinasikan dengan kami. Kalau ada diskusi bersama tokoh adat, kami juga siap. Harapan kami, kejadian seperti ini tidak kembali terulang,” ujarnya.

Khairul turut menyampaikan permohonan maaf apabila respons awal Polsek Tabang dinilai terlambat karena keterbatasan personel. Ia mengatakan Polres Kukar langsung mengirimkan bantuan setelah memperoleh informasi mengenai perkembangan kejadian tersebut.

Selain memperkuat pengamanan, Polres Kukar berencana berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Tabang.

“Kami akan melakukan razia bersama Forkopimcam untuk mengidentifikasi penjual minuman beralkohol. Apabila tidak berizin, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” katanya.

Meski demikian, Khairul menegaskan polisi belum menemukan keterangan maupun bukti bahwa warung tempat para tersangka berkumpul sebelum kejadian menjual minuman beralkohol.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan yang dihimpun penyidik, tempat tersebut digunakan untuk minum kopi dan bermain kartu. Polisi turut mengamankan sebuah botol minuman dari lokasi untuk kepentingan penyidikan.

Peristiwa kekerasan terjadi di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Berdasarkan konstruksi sementara penyidik, kedua korban sebelumnya beberapa kali melintas sambil menggeber sepeda motor di depan tempat para tersangka berkumpul.

Perselisihan kemudian berkembang setelah salah seorang tersangka diduga dihadang ketika hendak pulang. Tersangka tersebut kembali memanggil rekannya hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban.

Kedua korban selanjutnya dibawa ke puskesmas. Korban berinisial I dinyatakan meninggal dunia, sedangkan korban berinisial L mengalami luka-luka.

Polisi telah menetapkan sembilan tersangka berusia 17 hingga 24 tahun. Salah seorang di antaranya masih berstatus anak sehingga identitasnya tidak dipublikasikan.

Tiga tersangka diamankan di Samarinda, empat di Kecamatan Tabang, dan dua lainnya di Tenggarong. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Kukar dengan dukungan Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Tim URC Samarinda.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dalam pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

Tabang