Pekerja Perempuan Dijambret Saat Pulang di Pal 6 Rempanga, Pelaku Ditangkap di Jembayan Tengah

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Tim Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mengamankan pelaku curas beserta motor, pakaian, dan barang bukti lain usai penangkapan di Jembayan Tengah. (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Perjalanan pulang seorang pekerja perempuan di Jalan Pal 6, Rempanga, Minggu dini hari 30 November 2025, berakhir pada laporan pencurian dengan kekerasan. Sekitar pukul 01.30 WITA, Elisa Astuti sedang berkendara menuju rumah ketika melihat seseorang mengikuti dari belakang melalui spion motornya. Sesaat kemudian, tas selempang yang ia bawa ditarik paksa oleh pengendara tersebut.

Korban sempat mengejar hingga kawasan Pal 10, Loa Kulu, namun kehilangan jejak pelaku. Laporan dibuat, dan Unit Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi. Penelusuran dilanjutkan melalui rekaman CCTV di jalur Pal 7 sampai Pal 10.

Pada Senin, 1 Desember 2025, polisi mendapatkan ciri kendaraan yang digunakan. Penyelidikan diteruskan hingga Selasa, 2 Desember 2025 pukul 12.45 WITA, ketika Tim Alligator menemukan rumah terduga pelaku di Jl. Lempatan Baru RT 08, Jembayan Tengah. M. Choyroll Annam (39), residivis kasus serupa pada 2021, ditangkap saat sedang tertidur di rumah.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan serta pemeriksaan CCTV dan saksi. “Tim melakukan penyisiran CCTV di sepanjang Pal 7 hingga Pal 10, lalu menemukan keberadaan pelaku di Jembayan Tengah dan mengamankannya bersama barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti yang disita berupa satu unit Honda Beat KT 3423 CBK, satu HP Infinix Hot 40 Pro, satu helm hitam, kaos abu-abu bertuliskan DAP BETON, dan satu pasang sepatu abu-abu. Pelaku dibawa ke Polres Kukar untuk proses hukum menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Modus yang diungkap dalam pemeriksaan sesuai laporan awal, yakni mengikuti korban di jalur sepi sebelum merampas barang. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Polres Kukar

Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar