Kategory
Info Daerah,
14-01-2026 11:34:19
Dua terduga pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan jajaran Polsek Sebulu saat pengungkapan kasus di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Senin (12/1/2026). (Istimewa)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Pelibatan anak di bawah umur kembali muncul dalam kasus peredaran narkotika di Kutai Kartanegara. Seorang pelajar berusia 17 tahun diamankan polisi di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari lingkungan terdekatnya sendiri.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Sebulu pada Senin dini hari, 12 Januari 2026. Dalam satu rangkaian penyelidikan, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu di lokasi yang sama.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lanjutan. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 2,62 gram.
Pada pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pelajar berinisial DS (17), warga Desa Sidomukti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat total sekitar 0,92 gram yang disimpan di kantong celana pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang tersebut dari kakaknya dan diminta untuk menjualnya dengan imbalan uang.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pengungkapan kedua. Polisi mengamankan seorang pria berinisial EH (30), warga setempat, yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari tangan EH, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total sekitar 1,70 gram, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, klip plastik kosong, sendok takar, dan telepon genggam.
“Pelaku EH mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” ujar IPTU Edi Subagyo.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Sebulu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika, termasuk di wilayah pedesaan, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar siapa saja, termasuk anak-anak, dan masuk hingga ke lingkungan desa. (*)
Tags:
muara kaman
19 jam yang lalu
20 jam yang lalu
22 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu