Pemkab Kukar Dorong Kesepakatan Warga dan Perusahaan dalam Pembagian Keuntungan Sawit

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar, masyarakat Desa Jonggon, dan pemerintah daerah terkait sengketa lahan sawit yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025). (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Ruang Banmus DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi tempat pertemuan penting antara masyarakat Desa Jonggon dengan pemerintah daerah, Selasa (19/8/2025). Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas persoalan lama terkait lahan sawit warga yang masuk dalam kawasan pengelolaan perusahaan, dan hingga kini belum juga menemukan titik akhir penyelesaian.

Dialog yang difasilitasi DPRD Kukar ini menghasilkan dua alternatif skema pembagian keuntungan yang diajukan pihak perusahaan, yakni pembayaran 10 persen hingga 2031 atau 15 persen hingga 2035. Opsi tersebut dinilai sebagai jalan tengah yang diharapkan mampu meredakan ketegangan antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak pengelola perkebunan.

Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Kukar, Subagio, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya mencari kesepakatan agar persoalan ini tidak terus berlarut. Menurutnya, keberadaan investasi di sektor perkebunan tetap penting bagi perkembangan desa dan penciptaan lapangan kerja, namun kepentingan masyarakat juga harus dijaga. “Keseimbangan antara pembangunan desa, keberlanjutan investasi, dan hak masyarakat perlu dijaga agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan bahwa masyarakat diberi waktu dua minggu untuk mempertimbangkan tawaran yang ada. Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa turut melakukan sosialisasi intensif sehingga warga lebih memahami konsekuensi dari setiap opsi yang ditawarkan. “Sudah lebih dari lima kali RDP ini digelar, dan tentu kita tidak ingin masalah ini berlarut hingga ke ranah pengadilan. Harapannya, ada kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak,” ujarnya.

Berdasarkan catatan DPRD, sekitar 14 hektare lahan bersertifikat milik warga masih berada di dalam kawasan perkebunan yang disengketakan. Kejelasan status dan pola pembagian hasil dari lahan tersebut menjadi inti tuntutan warga sejak lama. Pemerintah daerah pun berharap agar keputusan bersama dapat segera tercapai demi menghindari konflik berkepanjangan.

Iklan sisikota.com

Tags:

Perkebunan